TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Kementerian Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) merespons cepat permasalahan pupuk di Lamongan. Tidak hanya itu, Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy juga memberikan solusi kepada para petani tambak yang meminta alokasi pupuk bersubsidi.
Hal itu disampaikan Sarwo Edhy saat audiensi dengan para petani tambak, bersama Bupati Lamongan, DPRD dan Kadistan Lamongan, di Guest House Pemkab Lamongan, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, revisi Permentan No 1 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, adalah solusi jangka panjang.
Namun, Sarwo Edhy menegaskan jika Kementerian Pertanian akan berupaya untuk mengatasi persoalan pupuk yang dikeluhkan petani tambak Lamongan.
"Masalah pupuk subsidi akan segera kami selesaikan. Tidak ada masalah dengan pupuk bersubsidi ini. Solusi untuk jangka pendek, jatah padinya ditarik dulu untuk segera bisa dimanfaatkan" ujar Sarwo Edhy.
Sementara untuk jangka panjang, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan saling berkoordinasi.
Baca: Kementan Kembali Guyur Cabai dari Luar Jawa ke DKI Jakarta
"Akan ada surat dari Menteri KKP bahwa petani tambak supaya tetap mendapatkan pupuk, selanjutnya Menteri Pertanian bisa kirim surat ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan tambahan alokasi," katanya.
Dijelaskannya, tahun ini Kementan tidak memasukan perikanan, karena volume pupuk bersubsidi berkurang. Sehingga, pupuk diprioritaskan untuk sektor pertanian terlebih dahulu.
Hanya saja, imbuh Sarwo Edhy, di Lamongan para petani tambak ini adalah juga petani tanaman pangan. Saat musim kemarau datang, para petani tambak memanfaatkan lahannya tanaman padi. Berarti, mereka berhak mendapatkan pupuk subsidi.
"Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)-nya supaya disiapkan, kami segera memerintahkan untuk mendapatkan pupuk subsidi. RDKK itu penting untuk mengeluarkan pupuk bersubsidi," sambungnya.
Pihak Kementan menjelaskan, RDKK berdasarkan input data ke dalam sistem secara berjenjang disetujui kadistan kabupaten sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi. (BJN*)