News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkop dan UKM Upayakan Kebijakan Khusus bagi Koperasi terkait Restrukturisasi Kredit

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan.

"Yang harus kita putuskan saat ini adalah mengenai koperasi. Apakah koperasi yang sumber pembiayaan dari internal ikut pola yang sudah disampaikan Presiden? Yang kedua, kami minta relaksasi kepada perbankan untuk koperasi,” ucap Hanung.

Terkait KSP, Hanung mengatakan, sudah diusulkan kepada OJK bahwa perbankan itu juga memberikan relaksasi pinjamannya kepada koperasi. "Skemanya sedang kita pikirkan,” kata Hanung.

Penangguhan cicilan

Pidato Presiden Jokowi terkait kebijakan relaksasi penangguhan cicilan pinjaman dalam waktu satu tahun ke depan, masih menjadi perbincangan hangat, tak terkecuali di kalangan pelaku koperasi di seluruh Indonesia. Beberapa bank pun mengeluarkan bantahan. Artinya, mereka mengeluarkan surat edaran bahwa hal itu belum ada konfirmasi atau kebijakan dari bank pusat.

"Dan mereka masih akan melakukan penagihan seperti biasa dan kepada nasabah bank masih diwajibkan untuk membayar cicilan seperti biasa,” ungkap Iwan Setiawan Ketua Forkom Koperasi Besar Indonesia, dalam diskusi online antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan beberapa pelaku koperasi, di Jakarta, Jumat malam (27/3/2020).

Iwan mengakui, hal ini pun sudah terjadi di koperasi, dimana ketika koperasi melakukan penagihan kepada anggotanya, anggota juga sudah mulai ikut-ikutan dengan jawaban apakah tidak mendengar pidato Presiden.

"Kita memang belum mengambil sikap atas hal ini. Kami sudah membahas persoalan ini dengan para pengurus, kami sangat keberatan akan hal ini,” kata Iwan.

Pasalnya, lanjut Iwan, sumber pendapatan koperasi adalah dari pengembalian pinjaman yang disalurkan kepada anggota. "Kalau itu tidak masuk berarti tidak ada pendapatan yang besar bagi kami,” ucap Iwan.

Lebih dari itu, Iwan menjelaskan, bila relaksasi itu diterapkan, bagaimana koperasi harus membayar jasa simpanan, simpanan berjangka yang jatuh tempo.

"Jika kami juga harus melakukan tidak menerima pendapatan, maka ini akan berbahaya bagi operasional kami. Itu yang harus dipikirkan solusinya oleh pemerintah,” kata Iwan.

Hanya saja, Iwan tak menepis kemungkinan beberapa koperasi besar melakukan relaksasi kepada anggotanya. Namun, pemerintah juga harus bisa memberikan bantuan kepada koperasi. Misalnya, melalui LPDB KUMKM bisa memberikan pinjaman kepada koperasi-koperasi yang memberikan relaksasi.

"Kalau hanya sepihak tanpa ada bantuan apa-apa, ini sama saja dengan membunuh koperasi,” kata Iwan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini