News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendidikan Era Baru

Zona Hijau Aktif Kembali, Bagaimana Protokol Kesehatan di Sekolah?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMK PGRI 13 Surabaya mendengarkan paparan sebelum simulasi belajar-mengajar pada era new normal yang digelar pihak sekolah, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). Simulasi digelar agar siswa paham dan tahu proses belajar-mengajar saat new normal dan nanti saat diperbolehkan belajar-mengajar secara tatap muka. Proses belajar-mengajar secara tatap muka saat new normal memperhatikan dengan ketat protokol kesehatan, di antaranya harus cuci tangan, penggunaan hand sanitizer, dan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk kelas, serta penggunaan face shield (pelindung wajah) baik untuk siswa maupun guru. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam sebuah rilisnya, Kamis (25/6/2020) lalu, mengatakan terdapat 112 kabupaten dan kota yang terdaftar sebagai zona hijau.

“Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus COVID-19 nya atau pernah terdapat kasus namun selama 4 minggu kasus tersebut sudah tidak ada dan terjadi kesembuhan 100%," ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito dikutip dari website resmi Covid19.go.id.

Melihat beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki zona hijau, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Doni Munardo mengizinkan daerah dengan status zona hijau dan kuning untuk membuka kembali akses pariwisata.

Doni mengatakan, pembukaan sektor tersebut harus melibatkan berbagai tokoh masyarakat, budayawan, dan agama. Dengan tujuan agar ketika kebijakan dikeluarkan mendapat dukungan dari masyarakat luas.

Selain pariwisata, kini sektor pendidikan juga tengah bersiap untuk kembali mengadakan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 Tahun 2020.

Dalam penyusunan Surat Keputusan tersebut, Kemendikbud melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, BNPB, dan Komisi X DPR RI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, aturan tersebut tetap memperioritaskan kesehatan keselamatan setiap orang.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menambahkan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun ia menegaskan, pembelajaran tatap muka hanya diperuntuhkan dan diizinkan untuk wilayah yang termasuk dalam kategori zona hijau.

Pihaknya mencatat, hingga 15 Juni 2020 lalu, terdapat 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah. Adapun sisanya sebanyak 6% peserta didik berada di zona hijau.

Meskipun mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona hijau, Nadiem menegaskan semua pihak harus menjalankan protokol kesehatan dengan serius.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim (Tribunnews/Jeprima)

“Yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan sekolah harus ada di zona hijau. Adapun syarat kedua, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

“Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin,” tegas Nadiem.

Persyaratan ketiga adalah satuan pendidikan atau sekolahnya harus memenuhi daftar periksa dari persiapan pembelajaran tatap muka.  Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menjelaskan, jika salah satu persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka izin untuk mengadakan pembelajaran tatap muka tidak dikeluarkan. Menurutnya, persyaratan tersebut bersifat mutlak untuk dilaksanakan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," ujar Nadiem.

Selain itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang, Budiyono berpesan, meskipun berada di zona hijau, setiap orang harus tetap melakukan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

“Edukasi perlu terus diberikan agar masyarakat tidak menganggap bahwa normal baru itu berarti sepenuhnya bebas tanpa protokol kesehatan,” tutupnya.

Penulis: Dea Duta Aulia/Editor: Dana Delani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini