Lebih lanjut Ahmad mengatakan, saat ini terdapat 24 layanan dalam SEHATI yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, yaitu terkait layanan di bidang perkapalan dan kepelautan, kepelabuhanan, kenavigasian, KPLP, dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).
Lima layanan di antaranya telah go live dan bisa langsung diakses oleh pengguna jasa pada alamat sehati.hubla.dephub.go.id, di antaranya layanan Pembuatan Baru Dokumen Pengawakan (SAFEMANING), Seafarers Identity Document (SID), Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), Surat Penetapan Tanda Panggilan (Call Sign), dan Pembangunan atau Pengembangan Tersus.
Ke depan, Ahmad mengungkapkan, SEHATI akan terus dikembangkan agar seluruh layanan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat diakses melalui satu pintu. “Dengan dibangunnya SEHATI diharapkan perizinan menjadi lebih mudah, transparan, realtime, dan mampu mengurangi birokrasi serta mempermudah para pelaku usaha dan perorangan dalam melakukan layanan di bidang perhubungan laut,” ucapnya.
Baca: Kemenhub Galang Aksi Kemanusiaan Untuk Korban Banjir di Masamba Luwu Utara
Ditjen Hubla Serah Terima 610 Dokumen Sertifikat Pas Kecil
Bersamaan dengan Soft Launching Aplikasi SEHATI, Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan serah terima sertifikat Pas Kecil bagi kapal nelayan dan kapal tradisional berukuran di bawah GT 7, yang telah diterbitkan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, yakni sebanyak 610 dokumen.
Dokumen tersebut merupakan hasil pelaksanaan Gerai Pemenuhan Dokumen Kapal yang telah dimulai sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 3 April 2020.
Selain itu, pelaksanaan Gerai Pemenuhan Dokumen Kapal juga dilaksanakan oleh Kantor UPT di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, dengan total pas kecil yang diterbitkan sebanyak 2.071 dokumen. Penerapan pas kecil elektronik (e-Pas Kecil) juga sudah mulai diberlakukan pada UPT Ditjen Perhubungan Laut yang dimulai oleh Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke.
“Ini adalah suatu capaian dari Kementerian Perhubungan yang harus terus ditingkatkan pelaksanaanya di seluruh daerah. Tujuannya tak lain untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan dokumen keselamatan kapal sehingga dapat tercipta keamanan dan keselamatan pelayaran," sambung Agus.
Baca: Kemenhub Serahkan 13 Kapal Pelayaran Rakyat Kepada Pemerintah Daerah
Selanjutnya ke depan, e-Pas Kecil tersebut akan segera diterapkan juga di Kantor Pusat dan 13 UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, termasuk oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para nelayan dan pemilik kapal tradisional untuk mendapatkan legalitas kapalnya.
“Untuk itu, saya minta di setiap daerah tidak ada batas limit jatah pembuatan pas kecil. Semakin banyak pas kecil yang diterbitkan, maka semakin menciptakan rasa aman bagi para nelayan untuk mengendalikan kapal sesuai dengan kualifikasi kapal sekaligus dapat memberikan pengetahuan keselamatan kepada para nelayan,” imbau Agus. (*)