TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019. Hasilnya, KLHK kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Artinya, KLHK telah mencatatkan sejarah hattrick atau tiga kali berturut-turut berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya, raihan yang sama didapat KLHK untuk laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.
Pihak KLHK menyeut keberhasilan ini merupakan kerja keras jajaran KLHK dalam menjaga ketertiban dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan negara.
Opini WTP untuk KLHK disampaikan langsung anggota IV BPK-RI, selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca: Gakkum KLHK Tangkap Direktur PT BCM Terkait Kasus Illegal Logging di Papua
“Kami mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Siti dan jajaran KLHK yang telah berhasil mempertahankan opini WTP,” ungkap Isma.
BPK mencatat kualitas laporan keuangan ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK-RI bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini tersebut merupakan pernyataan profesional BPK-RI mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas. Terima kasih atas komitmen transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan Menteri Siti dan jajarannya," kata Isma.
Baca: Pengembangan Wisata Pulau Rinca Taman Nasional Komodo Akan Gandeng KLHK
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan sejak awal KLHK dan BPK-RI berkomitmen dan bersinergi untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang sehat.
Lebih lanjut, Siti mengatakan sinergi dan komitmen tersebut dilaksanakan demi mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal, serta bermuara melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.
“Proses pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya Pandemi Covid-19 maupun dari sisi substansi permasalahan. Namun demikian, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK-RI dan KLHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik,” ujar Menteri Siti.
Baca: FGD KLHK Bahas Tinjauan Perspektif DPD RI Dapil Kalimantan Dalam Pengembangan Food Estate
Menteri Siti menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tim pemeriksa yang bekerja sangat baik dan penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif.
Selanjutnya, ia mengharapkan adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke KLHK.
"Pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," lanjut ia.
KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Baca: FGD KLHK Jaring Masukan Pengembangan Food Estate dari Perspektif Legislatif
Laporan dari masing-masing kementerian/lembaga negara tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan, untuk kemudian diserahkan kepada DPR-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dengan terlebih dahulu diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK-RI. (*)