TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menghormati proses politik yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur berkenaan dengan isu memakzulkan Bupati Jember Faida yang mencuat melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna.
“Kami di Kemendagri menghormati proses politik yang terjadi di Kabupaten Jember, sambil menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Ambon, Kamis (23/7/2020).
Baca: Kemendagri Tindak Lanjuti Soal Pelaksanaan Lomba Inovasi Daerah Menuju Adaptasi Baru
Tak hanya itu, putusan bersama dalam sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.
“Nanti kan katanya akan uji materi di MA, kita tunggu saja prosesnya, intinya kami menghormati proses politik dan hukum yang berjalan,” jelas Bahtiar.
Hingga saat ini, Kemendagri telah mengeluarkan arah kebijakan bagi Kabupaten Jember.
Baca: Kemendagri dan Kemitraan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Jember sampai saat ini belum memiliki Perkada tentang APBD, dan hanya memiliki Perkada tentang Penggunaan APBD sehingga perlu difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk mengesahkan Perkada tentang APBD.
“Hal ini pernah terjadi dalam penetapan APBD Tahun 2018 dengan mekanisme difasilitasi oleh Gubernur Jatim dengan menghadirkan unsur FORKOMPIMDA dan Bupati Jember serta DPRD Jember yang menghasilkan persetujuan bersama PAPBD Tahun Anggaran 2018,” katanya.
Tak hanya itu, Kemendagri juga mengedepankan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, mendorong untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai SPT Gubernur dan segera melaporkan hasil pemeriksaan, serta mendorong Tim Pemeriksa agar terkait Bansos menjadi substansi pemeriksaan.
Baca: Mendagri Ajak Calon Kepala Daerah Beradu Gagasan Atasi Covid-19
“Sanksi dapat dijatuhkan kepada pemerintahan Kabupaten Jember karena tidak melakukan persetujuan bersama Perda APBD Tahun 2020 sesuai tahapan dan waktu yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pemberian sanksi pelanggaran administrasi setelah mendapat hasil pemeriksaan oleh Tim yang dibentuk Gubernur Jawa Timur,” bebernya.
Terkait ketentuan pemberhentian kepala daerah, sebenarnya telah diatur pada pasal 80 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)