TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memberikan penugasan dan hak konsesi kepada PT. Bandar Bakau Jaya untuk melakukan pengusahaan, pengoperasian dan pengembangan jasa kepelabuhanan pada Terminal Bandar Bakau Jaya yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Konsesi antara Kantor KSOP Kelas I Banten dengan Badan Usaha Pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya (PT. BBJ) tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Bandar Bakau Jaya di Pelabuhan Banten, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Victor Vikki Subroto dan Direktur Utama PT. BBJ Jakis Djakaria serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada Kamis (23/7) di Hotel Borobudur Jakarta.
Menurut Dirjen Agus, pelaksanaan konsesi merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
"Salah satu Kebijakan Kepelabuhanan Nasional adalah menghapus monopoli serta menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, termasuk bagi sektor swasta. Oleh karenanya, peran swasta sangat penting dalam pengelolaan pelabuhan secara profesional, karena jika semua pelabuhan dikelola secara profesional maka dipastikan akan memberikan kemudahan, kemurahan dan kecepatan," ujar Dirjen Agus saat memberikan sambutan.
Pihaknya menegaskan akan terus berupaya mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan bagi pengusaha pelabuhan swasta dan mempersingkat proses konsesi.
"Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Banten sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pendapatan konsesi yang diterima Pemerintah dari PT. BBJ," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten Victor Vikki Subroto mengatakan, perjanjian konsesi ini memiliki jangka waktu konsesi selama 73 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tahun 2093.
"Melalui perjanjian konsesi ini, Pemerintah akan memperoleh besaran pendapatan konsesi sebesar 3,5% per tahun dari pendapatan kotor (bruto) dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan keberadaan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang ada," jelas Victor.
Adapun lahan yang dikonsesikan seluas 180.000 meter persegi dari lahan reklamasi seluas 6 hektar, dengan aset yang dikonsesikan meliputi dermaga, causway, trestle, lapangan penumpukan, perkerasan jalan, pelampung suar dan rambu suar, Kantor KSOP Banten, fasilitas air bersih, pemadam kebakaran, peralatan bongkar muat dan mekanikal elektrikal.
"Saya berharap dengan disepakatinya perjanjian konsesi ini dapat meningkatkan kerjasama dan penciptaan iklim investasi yang lebih baik di bidang kepelabuhanan khususnya bagi swasta, dalam hal ini Badan Usaha Pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya," pungkasnya. (*)