News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemnaker Terus Asah Kemampuan Assessor SMK3

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan kompetensi para asesor SMK3. Implementasi SMK3 dewasa ini menjadi semakin penting mengingat adanya pandemi Covid-19.
 
Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari, menjelaskan, saat ini keberadaan asesor SMK3 yang kompeten dan kedibel semakin mendesak. Kompetensi para asesor harus terus diasah untuk dapat mengimbangi perkembangan dunia usaha/industri dalam mengawal implementasi SMK3 di di Indonesia, terlebih adanya pandemi Covid-19.
 
“Assessor tidak hanya mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi juga mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu,” kata Iswandi di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
 
Untuk mendorong peningkatan kompetensi para asesor SMK3, kata Iswandi, Kemnaker melalui Direktorat Bina K3 telah menyelenggarakan sejumlah upaya, salah satunya melalui Pelatihan Pemahaman dan Penerapan ISO 45001 bertemakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Tahun 2020. Pelatihan ini diikuti peserta dari Balai BBPK3 Makasar, Balai K3 Bandung, Balai K3 Jakarta, dan Direktorat Bina K3 Kemnaker yang diselenggarakan di Jakarta (21/7/2020).
 
"Saya berharap semoga dari kegiatan ini dapat memberikan multiplier effect bagi terwujudnya Budaya K3 di negeri yang kita cintai ini," kata Iswandi.
 
Iswandi menjelaskan, Sertifikasi ISO 45001 adalah Standar Internasional yang menentukan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Sertifikasi ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi untuk dapat mengintegrasikan dengan sistem manajemen yang lain seperti ISO 9001 2015, ISO 14001 2015 sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
“Untuk itu, diperlukan persiapan dalam membentuk assessor yang qualified dan certified. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan kelembagaaan, serta untuk menjamin terlaksananya penilaian yang kompeten dan kredibel,” ujarnya.
 
Direktur Bina K3, Muhammad Idham, saat membuka Pelatihan Pemahaman dan Penerapan ISO 45001 pada hari Selasa, 21 Juli 2020, dari pelatihan ini diharapkan dapat membentuk Assessor Kompetensi yang kompeten dan kredibel, serta memahami standar ISO 45001: 2018 mengenai penerapan SMK3 berdasarkan ISO guide 8 (Annex SL).
 
"Dari pelatihan ini peserta mampu melakukan proses migrasi terhadap dokumentasi yang dimiliki (manual, prosedur dak IK) dan mengetahui perbedaan OHSAS 18001:2007 dengan ISO 45001:2018, mengerti dan memahami klausul yang ada di ISO 45001:2018, mengevaluasi pemenuhan peraturan perundang - undangan K3 terkait ISO," kata Muhammad Idham.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini