News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri LHK: Power Moral dan Intelektual, Kunci Menjaga Sumber Daya Alam

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokakarya “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” dalam rangka Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM – Menjaga hutan dan sumber daya alam adalah perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutann (LHK), Siti Nurbaya pun meyakini bahwa intellectual power dan moral power adalah kunci dalam menjaga sumber daya alam tersebut.

Hal itu disampaikan pada lokakarya “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” dalam rangka Kongres Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia (FOReTIKA) 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Mendukung hal tersebut, dalam kesempatan ini Siti Nurbaya menyampaikan pentingnya membangun profesionalitas anak bangsa atas dasar kebutuhan kemandirian bangsa yang paling sering diindikasikan pada konteks ekonomi yang didalamnya terdapat peran penting insinyur profesional.

Baca: KLHK Turunkan Alat Selidiki Kandungan Dalam Semburan Air Lumpur di Jatisampurna Bekasi

“Semua orang memiliki peran untuk menyuburkan tumbuh dan berkembangnya negara dalam perjalanan menuju kemajuan. Peran tersebut salah satunya adalah peran mengembangkan instrumen dan teknologi untuk membuat Indonesia Maju untuk shape the future,” ucap Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa upaya pelembagaan profesi insinyur hayati, khususya kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh.

Tidak ada pilihan lain karena UUD 1945 juga telah menegaskan pada Pasal 33: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Ayat 3) dan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (ayat 4).

FOReTIKA merupakan Forum Pimpinan Lembaga Pendidikan Tinggi Kehutanan Indonesia yang juga membahas isu-isu kebijakan pembangunan kehutanan, yaitu pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), Perhutanan Sosial, Konservasi SDA dan Keanekaragaman Hayati, struktur organisasi Kementerian LHK, susbtansi UU 5/1990 dan UU 41/1999, serta soal keagrariaan dan beberapa topik lainnya.

Tema yang diangkat FOReTIKA saat ini adalah tentang terwujudnya link and match antara pendidikan dan dunia kerja, standar kompetensi nasional pendidikan tinggi kehutanan dan salah satu topik utama yang diusung dalam pertemuan anggota FOReTIKA adalah penyediaan SDM Kehutanan yang handal terkait dengan insinyur profesional sebagai mandat dari Undang Undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi, menyampaikan pada pertemuan kali ini FOReTIKA mengemasnya dalam Kongres FOReTIKA 2020 dengan dua agenda khusus yaitu Lokakarya dengan tema besar yaitu “Penguatan Peran Para Pihak dalam Implementasi Insinyur Profesional Kehutanan” yang bekerjasama dengan Kementerian LHK dalam hal ini Badan Litbang dan Inovasi (BLI) dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM), juga dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya Direktorat Perguruan Tinggi, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Sedangkan agenda kedua dalam kongres ini adalah rapat pleno FOReTIKA yang akan diselenggarakan Selasa (15/9/2020).

“Kami mengucapkan terima kasih karena selama ini dalam setiap pertemuan-pertemuan FOReTIKA hampir selalu didukung oleh Menteri LHK dan BP2SDM Kementerian LHK. Kami berharap kerjasama ini bisa semakin diluaskan dengan melibatkan Kemendikbud, khusunya Direktorat Pendidikan Tinggi,” ucap Rinekso.

Baca: Menteri LHK Dorong Pemegang IPPKH Percepat Rehabilitasi DAS Hingga Desember 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang pada pertemuan virtual kali ini diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Profesor Nizam, menyampaikan bahwa profesi insinyur sangat dibutuhkan oleh setiap negara yang modern, maju, dalam membangun ekonomi, infrastruktur dan menjaga lingkungannya secara profesional.

Untuk itu, insinyur sebagai profesi membutuhkan pendidikan profesi yang tentu berbeda dengan pendidikan tinggi. Pendidikan profesi adalah pendidikan yang benar-benar membawa marwah profesi yang memastikan bahwa sarjana kehutanan, sarjana teknik, memang fit dengan dunia profesinya.

“Melihat kebutuhan nasional akan insinyur-insinyur profesional yang sangat tinggi, Profesi inisyinyur ini hasrus terus dikawal agar dapat melahirkan para insinyur profesional sehingga negara ini tidak didominasi oleh insinyur dari negara lain,” jelas Nizam.

Mengakhiri sambutannya, Siti Nurbaya menyampaikan Kementerian LHK memiliki sasaran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air, dan kesehatan masyarakat; memanfaatkan potensi sumber daya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan; serta melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, menurut Menteri Siti Nurbaya untuk mendukung sasaran strategis tersebut SDM profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi tentunya sangat diperlukan. Peningkatan profesionalisme SDM Kehutanan dalam mencapai ‘better forestry management system’ harus menjadi tujuan seluruh insinyur profesional kehutanan baik dari sektor swasta maupun dari pemerintah.

Hal ini juga telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK dengan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemenristek Dikti tentang penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Kehutanan.

Dalam nota kesepahaman tersebut telah dijabarkan pokok-pokok kesepahaman berupa penguatan kelembagaan Program Profesi Insinyur melalui dukungan Kemenristekdikti dan KLHK.

Program profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana, untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran yaitu Profesi Insinyur yang andal dan profesional; mampu meningkatkan nilai tambah dan berdaya guna.

“Sebagai Menteri LHK sekali lagi saya menegaskan bahwa Pemerintah mendukung langkah-langkah dan kiprah profesi insinyur Indonesia. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua FOReTIKA dan seluruh anggotanya bersama PII, yang telah memperjuangkan program profesi Insinyur Bidang Kehutanan. Semoga Allah SWT meridhoi langkah kita bersama untuk terus berupaya melakukan hal-hal bermanfaat dan semoga kita dapat melakukan percepatan, akselerasi untuk membangun SDM yang kompeten dan profesional dalam rangka untuk mewujudkan INDONESIA MAJU,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini