News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Kucurkan Hibah Rp 3,3 Triliun untuk Sektor Pariwisata di Daerah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan hibah Rp 3,3 triliun untuk sektor pariwisata di daerah.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama mengatakan anggaran tersebut untuk mendongkrak sektor pariwisata yang terkena imbas Pandemi Covid-19. 

"Anggaran ini untuk membantu Pemda, serta industri hotel dan restoran yang saat ini sangat mengalami penurunan pendapatan serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," kata Wishnutama dalam konferensi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pentingnya 3M Antisipasi Kerawanan Penularan Covid-19 di Tempat Wisata

Dengan dana hibah tersebut diharapkan industri pariwisata di daerah mampu meningkatkan kesiapan destinasi dalam menerapkan protokol kesehatan pariwisata yakni 4K atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

"Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi nantinya ke destinasi wisata. Karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan  sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit kembali," tuturnya.

Baca juga: Gratis, Kepulauan Seribu Punya Jalur Wisata Sepeda, Pemandangan Hutan dan Pantai

Baca juga: Ini Berbagai Hal Seru yang Bisa Dilakukan saat Berwisata ke Karimunjawa, Termasuk Wisata Bahari

Hibah dilakukan dengan mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota berdasarkan beberapa kriteria.

Adapun kriteria daerah yang akan mendapatkan dana hibah tersebut yakni: Ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi wisata prioritas dan 5 destinasi super prioritas, daerah yang termasuk calender of events dan destinasi branding.

"Juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini