News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbud Pastikan Penyaluran untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tepat Sasaran

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan agar Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat disalurkan tepat sasaran kepada pendidik dan tenaga kependidikan. 

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan bantuan ini ditujukan untuk membantu ekonomi para pendidik dan tenaga kependidikan di tengah pandemi Covid-19. Sehingga, Kemendikbud berupaya memastikan bantuan ini tepat sasaran. 

"Pembagian bantuan ini kan tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik, tenaga kependidikan kita. Jadi beberapa langkah yang kita pastikan bahwa ini tepat sasaran," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (17/11/2020). 

Kemendikbud memastikan calon penerima BSU terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI). Lalu pihak Kemendikbud melakukan verifikasi serta sinkronisasi data dengan data penerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan agar penyaluran BSU tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Penerima bantuan adalah yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat sebelumnya. 

Calon penerima juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan sebenar-benarnya. 

"Jika berpenghasilan Rp5jt atau lebih, tidak bisa memproses bantuan, kalau dia tidak jujur mengenai itu bisa diambil tindakan hukum," ungkap Nadiem. 

Demi memastikan bantuan tepat sasaran, transparan, dan efisien, Kemendikbud menampilkan pengiriman dan dokumentasi di situs Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan PD DIKTI.Pengajar dan Tenaga Kependidikan dapat mengisi sendiri tanpa membutuhkan persetujuan dari kepala sekolah, kepala dinas, atau pihak lainnya. Selain itu, Kemendikbud juga menggandeng lembaga lain untuk melakukan audit terhadap penyaluran BSU. 

"Kemendikbud melakukan pengawasan internal dan oleh auditor internal dan pengawasan eksternal oleh BPK. Untuk memastikan kita selalu didampingi dalam proses ini," tutur Nadiem.

Program BSU ini bakal disalurkan kepada dua juta orang pendidik dan tenaga pendidikan dengan nominal Rp1,8 juta. Para pendidik yang mendapatkan diantaranya, adalah dosen, guru non-PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Kemendikbud menyalurkan bantuan dengan rincian 162.000 dosen dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dan lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Nadiem memastikan guru-guru di sekolah swasta juga berhak mendapatkan bantuan ini. 

Selain itu, 237.000 tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi juga mendapatkan bantuan ini. Penyaluran bantuan ini diberikan tanpa terkecuali untuk pendidik di tengah pandemi Covid-19 ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini