TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka untuk menjamin agar kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut berjalan dengan aman dan produktif dan tidak terhenti di akhir tahun dan awal tahun baru, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan kegiatan Penandatanganan Terpadu Perjanjian kerja sama Subsidi Kapal Perintis, Subsidi Tol Laut dan Kewajiban Pelayanan Publik / Public Service Obligation (PSO) Kapal Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021, Jumat (30/12).
Penandatanganan perjanjian terpadu secara simbolis dilakukan secara langsung antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur PT. Pelni (Persero), Direktur PT. Pelayaran Karya Berkat Makmur dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Biak, dan Direktur PT. Luas Line dengan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang didampingi oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dan disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut diantaranya adalah angkutan penumpang kelas ekonomi, angkutan penumpang dan barang (Kapal Perintis), angkutan barang (Kapal Tol Laut), angkutan ternak dan angkutan perairan di pelabuhan (rede).
“Selama ini, kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT. Pelni (Persero), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT. Djakarta Lloyd melalui mekanisme penugasan dan perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa atau lelang,” tambah Agus.
“Saya berharap untuk pelayanan angkutan laut kepada masyarakat kedepannya harus lebih baik dari tahun sebelumnya, dapat dilaksanakan dengan transparan dan tidak diskriminatif. Kemudian untuk angkutan Tol Laut dan Ternak agar dioptimalkan penggunaan aplikasi SITOLAUT agar pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dari first mile sampai last mile dapat termonitor. Begitu juga untuk angkutan Perintis agar benar-benar konektivitas dapat terjaga sehingga dapat memberikan dampak ekonomi, pertahanan dan keamanan, sosial serta budaya,” kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Capt. Antoni mengatakan, dengan ditandatangani terpadu perjanjian ini, maka PT. Pelni (Persero), PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan PT. Djakarta Lloyd berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik tahun anggaran 2021 melalui mekanisme penugasan yang telah ditetapkan.
“Adapun 5 (lima) penugasan angkutan laut yang telah diberikan kepada PT. Pelni (Persero) yaitu penumpang kelas ekonomi untuk melayani 26 (dua puluh enam) trayek menggunakan 26 (dua puluh enam) kapal penumpang milik PT. Pelni (Persero) penumpang dan barang (Perintis) untuk melayani 45 trayek dengan menggunakan 45 (empat puluh lima) kapal utama milik Negara dan 5 kapal pengganti milik Negara, untuk barang (Tol laut), untuk melayani 8 trayek dengan menggunakan 5 kapal container milik PT Pelni dan 3 kapal container milik Negara, untuk ternak melayani 1 trayek dengan menggunakan 1 kapal ternak milik Negara dan angkutan perairan di pelabuhan (rede) untuk melayani 20 trayek dengan menggunakan 20 kapal rede milik negara,” tambahnya.
“Selanjutnya, dua mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT. ASDP yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 7 trayek menggunakan 2 kapal container milik negara dan 5 kapal penyeberangan milik PT ASDP melayani pedalaman Papua dan ternak untuk melayani 1 trayek menggunakan 1 kapal ternak milik negara,” jelas Capt. Antoni.
“Kemudian, 1 (satu) mekanisme penugasan juga diberikan kepada PT. Djakarta Lloyd yaitu barang (Tol Laut) untuk melayani 5 (lima) trayek dengan menggunakan 5 (lima) kapal container milik negara,” tutup Capt. Antoni.
Perusahaan angkutan laut nasional swasta melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada bulan November dan telah mendapatkan perusahaan angkutan laut Nasional yang memenuhi persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yaitu penumpang dan barang (Perintis) agar dapat melayani 73 trayek menggunakan 62 kapal utama milik negara dan 11 kapal utama milik perusahaan angkutan laut Nasional swasta, barang (Tol Laut) untuk melayani 12 trayek menggunakan 3 kapal container milik negara dan 9 (Sembilan) kapal dengan skema titip container melalui perusahaan angkutan laut Nasional swasta dan ternak untuk melayani 4 trayek dengan menggunakan 4 kapal ternak milik Negara.