News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepak Terjang KPLP Jaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Indonesia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal patroli KPLP yakni KN Trisula P-115

TRIBUNNEWS.COM - Tugas pokok dan fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) adalah menjaga laut dan pantai di wilayah Indonesia, dari berbagai ancaman terhadap keamanan, keselamatan, serta kelestarian laut dan pantai. Oleh karena itu, instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama tersebut selalu berperan melakukan tindakan pengamanan dan pertolongan di laut.

Melakukan Operasi SAR

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengungkapkan baru-baru ini aksi SAR atau penyelamatan yang dilakukan pihaknya adalah terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak.

Ahmad menceritakan, kapal patroli KPLP yakni KN Trisula P-111 yang pertama kali menemukan serpihan bagian pesawat berupa tangga darurat. Hal inilah yang menjadi titik tolak penentuan lokasi jatuhnya pesawat di Kepulauan Seribu.

Pesawat Sriwijaya hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021), dan tangga darurat ditemukan kapal patroli pukul 19. 45 WIB. Hal ini menjadi sangat penting karena lokasi pencarian langsung diketahui dan memudahkan tim SAR gabungan untuk melakukan evakuasi.

Setelah itu, KPLP langsung menerjunkan 7 (tujuh) kapal patroli untuk melakukan pencarian di lokasi. Dari tujuh kapal patroli itu, lima di antaranya merupakan armada Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok.

Kapal patroli KPLP yakni KN Trisula P-111.

Aksi Pengejaran dan Penangkapan Kapal Asing

Selain operasi SAR, KPLP juga baru-baru ini melakukan aksi penangkapan dalam rangka pengamanan laut.

Ahmad mengungkapkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penghargaan kepada para personil Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban atas keberhasilannya melakukan pengejaran dan menghentikan kapal ikan China MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang diduga melakukan tindak pidana Human Trafficking.

"Dan didapati juga menyimpan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dalam lemari pendinginnya pada pada 9 Juli 2020 lalu," ungkap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, seperti TNI-AL, Polairud, Bea dan Cukai serta instansi terkait lain.

Mengingat kapal tersebut merupakan kapal asing, maka proses penegakan hukum tetap mengikuti aturan internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Ahmad mengungkapkan, saat kejadian, usai menerima informasi dari Atase Perhubungan Singapura dan berkoordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Batam dan VTS Dumai serta instansi penegak hukum, Pangkalan PLP Tanjung Uban langsung memerintahkan Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 untuk melakukan patroli pengejaran kapal ikan Tiongkok MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.

Aksi cepat tanggap tersebut diganjar dengan penghargaan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo.

Evakuasi Kapal

Selain itu, Ahmad juga memaparkan beberapa pencapaian KPLP di Lingkungan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Bitung. Diantaranya adalah melakukan evakuasi kapal kandas MV Graha Angkasa di Likupang pada perairan Serei tanggal 4-5 Februari 2020.

"Repatriasi 155 ABK WNI Kapal MV. Long Xing 601 di Pelabuhan Samudera Bitung tanggal 7 November 2020 dan bantuan SAR terhadap kapal KM Anugrah Ilahi di perairan Batu Putih tanggal 1 maret 2020," ujarnya.

Menjaga Kelestarian Lingkungan Maritim

Hingga beberapa tahun mendatang, minyak dan gas bumi masih akan menjadi bahan bakar utama yang digunakan umat manusia. Karenanya, pengeboran minyak bumi di lautan masih akan terus dilakukan.

"Padatnya lalu lintas kapal di seluruh perairan Indonesia sangat berpotensi terjadinya kecelakaan di laut dan berakibat terjadi tumpahan minyak yang mencemarkan atau merusak lingkungan laut dan sungai. Untuk itu, maka Indonesia sangat memerlukan adanya sistem tindakan penanggulangan tumpahan minyak yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," ujarnya.

Ahmad menjelaskan beberapa kejadian pencemaran laut yang memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan koordinasi yang akurat dengan berbagai instansi terkait antara lain adalah kejadian tumpahan Minyak di Balikpapan pada tanggal 31 Maret 2018 di Perairan Teluk Balikpapan yang diakibatkan dari kebocoran pipa bawah laut milik PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan dari terminal Lawe-lawe, Penajam, Paser Utara menuju RU V di Balikpapan serta terjadinya tumpahan Minyak Platform YYA-1 milik PHE ONWJ terjadi pada tanggal 12 Juli 2019.

Mengatur Tata Ruang Laut

Ahmad menyebutkan pencurian pipa dan kabel bawah laut mengakibatkan pemilik pipa dan kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat bocornya pipa dan kabel putus.

Peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala dengan terjadi garukan jangka. Hal ini akibat tidak tertatanya penempatan pipa dan kabel, pemilik atau operator pipa/kabel tidak menginformasikan letak atau posisi pipa/kabel miliknya kepada syahbandar, sehingga pada saat kapal melakukan lego jangkar di anchorage area tidak terinformasi.

Menurut Ahmad, upaya tersebut terbagi menjadi 2 (dua) bentuk, yakni bentuk pengamanan di atas air dan bentuk pengamanan di bawah air.

“Bentuk pengamanan di atas air dilakukan dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Peta Laut Indonesia, sosialisasi kepada masyarakat maritim yang menggunakan perairan di sekitar area pipa dan kabel laut, serta penegakan hukum terhadap ilegal anchoring dan patroli laut,” jelas Ahmad.

Sedangkan bentuk pengamanan di bawah air dilakukan dengan cara memberikan proteksi pengamanan bawah air dengan memperhitungkan kualitas proteksi dari potensi ancaman yang dapat merusak pipa dan kabel bawah laut dengan penempatan kabel di dasar perairan atau tidak melayang.

"Selain itu, upaya lain juga kami lakukan melalui kegiatan patroli dengan menggunakan armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Untuk itu, apabila diperlukan, para pemilik instalasi/bangunan di perairan dapat melakukan koordinasi dengan Direktorat KPLP,” tutup Ahmad. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini