TRIBUNNEWS.COM - Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan dan penjagaan wilayah laut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen mewujudkan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, di mana salah satunya melalui penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran.
Untuk itu Direktorat Kenavigasian menggelar acara sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kegiatan ini digelar dalam rangka implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP.287 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP. 294 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Standarisasi Perawatan Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.
Lebih lanjut dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Telekomunikasi pelayaran dan Mentoring Operator dan Teknisi Telekomunikasi Pelayaran dan pelaksanaan International Maritime Organization (IMO) Member State Audit Scheme (IMSAS), serta menindaklanjuti update/perubahan regulasi di IMO, International Telecommunication Union (ITU), dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA).
"Menindaklanjuti kebutuhan di lapangan, direktorat kenavigasian telah menyusun beberapa ketentuan perundang-undangan di bidang telekomunikasi pelayaran berdasarkan ketentuan internasional dan nasional," kata Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga sebagai perwujudan dari penguatan fungsi pengawasan terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui pengoperasian vessel traffic services (VTS) dan stasiun radio pantai (SROP).
"Oleh karenanya pada kesempatan kali ini selain dilaksanakan sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran juga dilaksanakan rekonsiliasi kondisi peralatan VTS dan SROP sebagai implementasi keputusan direktur jenderal perhubungan laut tentang standarisasi peralatan dan pemeliharaan stasiun radio pantai (SROP) dan vessel traffic services (VTS) pada distrik navigasi," ujarnya.
Lebih lanjut diharapkan dengan dilaksanakannya pembahasan rancangan peraturan menteri di bidang telekomunikasi pelayaran, didapatkan masukan dari peserta yang hadir terhadap rancangan peraturan menteri perhubungan dimaksud, serta dapat mendapatkan data yang termutakhir terkait kondisi peralatan VTS dan SROP dalam rangka implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.
Adapun penyusunan rancangan peraturan menteri bidang telekomunikasi pelayaran dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya regulasi yang mampu menjawab tuntutan atas pelayanan telekomunikasi pelayaran dalam mewujudkan keselamatan pelayarann.
"Dan juga perwakilan dari setiap distrik navigasi dapat memberikan data dan masukan terkait kondisi perlatan SROP dan VTS masing-masing," tutupnya. (*)