TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka pangawasan secara internal pemerintah, Kementerian Perhubungan melalui BPKP/APIP perlu melaksanakan suatu tindakan yang merupakan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kerja nasional terkait peningkatan pengawalan dan pengawasan terhadap realisasi percepatan belanja pemerintah serta perencanaan program yang lebih awal sehingga menjadi tolok ukur yang jelas.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika dalam acara sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran yang berlangsung di Bali dan dihadiri oleh seluruh kepala Distrik Navigasi dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
“Peningkatan kualitas data, integrasi dan sinkronisasi basis antar program perlu dikawal sehingga program dapat tepat sasaran,” kata Itjen.
Dalam kesempatan tersebut, Itjen memaparkan tentang pentingnya akuntabilitas pengelolaan anggaran serta optimalisasi pemungutan jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di distrik navigasi.
Selain itu, disampaikan pula peran Itjen dalam rangka pengawasan internal di lingkungan kementerian adalah sebagai strategic partner yang berfungsi membantu pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien sekaligus memberikan saran penyelesaian masalah yang terpercaya seta menjadi pencegah terhadap tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Itjen memiliki peran dalam menerapkan konsep PDCA (Plan, Do, Check and Action) sebagaimana diamanahkan dalam PM 41 tahun 2019 yang mana Itjen mengambil fungsi check atas plan dan do yang dilaksanakan oleh Setjen, Biro Perencaaan dan Bagren Subsektor,” jelasnya.
Itjen mengungkapkan bahwa saat ini audit dimulai dari sisi kemanfaatan. Ke depan, fokus pengawasan dari Itjen akan dimulai dari audit perencanaan sehingga dapat diminimalisir adanya program yang kurang bahkan tidak tepat sasaran.
“Kondisi keuangan negara saat ini berada dalam situasi sulit yang mana diperlukan upaya untuk mencari sumber pendanaan baru di luar pajak melalui peningkatan Penerimaan Negara Buka Pajak,” ujarnya.
Adapun menurutnya potensi PNBP yang belum ditarik di distrik navigasi sangat banyak. Oleh karena itu diharapkan setiap distrik dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan potensi PNBP yang belum ditarik tersebut.
“Hal yang menjadi catatan dari hasil pengawasan terhadap lingkungan kenavigasian yang dilakukan Inspektorat Jenderal Perhubungan antara lain perlunya membuat perencanaan yang baik atas kebutuhan sarana dan prasarana serta kegiatan pengoperasian dalam hal telekomunikasi pelayaran, serta mengoptimalkan penarikan PNBP di Distrik Navigasi, terutama terkait jasa kenavigasian," tutupnya. (*)