TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kapal. Kegiatan sertifikasi ini merupakan proses yang dilakukan sebagai upaya dalam mendapatkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang benar-benar menguasai tugas baik dari aspek formil maupun materiil dengan tetap mengacu pada regulasi-regulasi di bidang kecelakaan kapal baik nasional maupun internasional.
Kegiatan Sertifikasi yang dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mewakili Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 26 s.d 29 Oktober 2021 bertempat di Jakarta dengan diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari para Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Menurut Direktur KPLP, Ahmad bahwa Proses Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan Keselamatan Pelayaran, yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemeriksa Kecelakaan Kapal, diantaranya melalui kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal.
”Sertifikasi merupakan proses yang wajib diikuti sebelum seseorang diangkat menjadi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dimana sangat diperlukan adanya pemahaman materi dan diakhiri dengan uji kompetensi sehingga diperoleh Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang profesional, memiliki integritas tinggi dan amanah ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan” kata Ahmad.
Lebih jauh, Ahmad mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan kapal saat ini masih sering terjadi diperairan indonesia, walaupun hal ini bukan hal yang kita inginkan. Namun apabila hal tersebut terjadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dituntut untuk selalu siap.
“Selain itu, hal ini merupakan mandat dari pasal 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya adalah untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal” ujarnya.
Direktur KPLP, Ahmad juga mengatakan Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sendiri merupakan amanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal.
“Yang harus diperhatikan dalam setiap Pemeriksa Kecelakaan kapal bahwa Seorang Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi” tegas Ahmad.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut Ahmad maka melalui proses Sertifikasi diharapkan akan diperoleh seorang Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang mampu menganalisa, memahami dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses Pemeriksaan Pendahuluan dalam kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi merupakan proses untuk menggali dan mendapatkan informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi dan perbaikan di kemudian hari,” jelas Ahmad.
Sebagai informasi, ke depan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal akan dilaksanakan terus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Amanat Pasal 55 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Proses Sertifikasi ini juga sebagai prasyarat untuk dapat dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Para Peserta juga akan menjalani proses penilaian (assessment) dan yang lulus akan dikukuhkan sebagai Pemeriksa Kecelakaan Kapal.