Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, khususnya para buruh dan pekerja dengan adanya aturan mengenai klaim 100% JHT yang baru dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan lengkap terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada Selasa (15/02/2022).

Menurutnya, Permenaker ini telah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya lewat kajian, diskusi, maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, serta rapat antar Kementerian dan Lembaga.

"Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk meng-cover risiko PHK, di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” ujar Menaker Ida dalam video resmi berjudul ‘JHT? Ini Kata Menaker Ida’.

Ia juga menjelaskan, penerbitan Permenaker ini telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (UU SJSN) yang mengatur tentang lima jenis program jaminan sosial, termasuk JHT.

Menaker Ida menyebutkan pihaknya memahami terdapatnya berbagai risiko dalam kehidupan serta bekerja, termasuk risiko sakit, kecelakaan kerja ketika bekerja, putus hubungan kerja atau PHK, dan bahkan meninggal dunia, serta risiko hari tua dan pensiun, yang akan dialami oleh setiap orang.

Maka itulah, UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengatur bahwa jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dalam perkembangannya UU SJSN, melalui UU nomor 11 tahun 2022 telah menambahkan satu program jaminan sosial yang baru, yaitu JKP.

Pengadaan program JKP serta penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, menurut Menaker, juga merupakan upaya pemerintah untuk mencegah manfaat JHT agar tidak tumpang tindih dengan manfaat jaminan sosialnya lainnya.

“Sesuai namanya, program JHT merupakan usaha seluruh pihak untuk para buruh dan pekerja agar di hari tuanya dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik Sejak awal, memang program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang. Karena untuk kepentingan jangka pendek sudah memiliki program jaminan sendiri,” jelas Menaker.

Sesuai tujuannya, maka  program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.

"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida.

Namun, ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli  warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan untuk cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan,” jelasnya.

Manfaat Program JKP

Di kesempatan yang sama, Menaker Ida mengungkapkan bahwa Program JKP adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada.

Program JKP akan diberlakukan tanpa adanya penambahan iuran baru bagi pekerja, dengan dibayarkannya iuran oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan, pemerintah juga telah  mengeluarkan dana awal sebesar 6 triliun untuk program JKP ini.

Manfaat program JKP selain berupa uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui Pasker ID yang telah diluncurkan pada Desember 2021 lalu.

Selain itu, Kemnaker juga telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam hubungan kerja, lembaga-lembaga pelatihan terpercaya dan profesional, serta program-program pelatihan yang sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia.

Berbagai manfaat yang dihadirkan lewat JKP ini ditujukan untuk memastikan para pekerja yang terkena PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan siap bekerja kembali.

Bagi pekerja terdampak PHK yang berniat untuk menjadi wirausahawan, Pemerintah pun telah menyiapkan beberapa skema bantuan, seperti Program Tenaga Kerja Mandiri, Kartu Prakerja, dan Program KUR.

Tetap bisa klaim sebagian manfaat JHT sebelum usia 56 tahun

Seluruh peserta, baik yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri, maupun pensiun sebelum usia 56 tahun, tetap dapat melakukan klaim sebagian manfaat JHT dengan syarat mempunyai masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam program JHT.

Klaim yang dapat diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Sisa manfaat yang belum diambil nantinya akan dapat diklaim pada saat berusia 56 tahun.

"Saya ingin menyampaikan bahwa selain program JHT, bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, ini berlaku bagi pekerja PKWTT. Sementara bagi pekerja PKWT, berhak atas uang kompensasi,” sebutnya.

Hadirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga memberikan kemudahan dalam hal pelayanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

Kini, para peserta dapat mengurus JHT hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dapat dilakukan secara online.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya, tepatnya 4 Mei 2022.

Terakhir, Menaker Ida berharap masyarakat dapat memahami secara cermat isi dari Permenaker terbaru ini, termasuk mengenai klaim yang dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu sebelum memasuki usia 56 tahun. Serta pengajuan klaim bagi mereka yang mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini