TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melaksanakan kegiatan Penyusunan Turunan Permenhub Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan keterampilan Auditor ISPS Code terhadap Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia dengan penyempurnaan peraturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan ISPS Code.
Direktur KPLP Capt Weku Frederik diwakili oleh Kepala Subdit Patroli dan Pengamanan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Capt. Ramadhan Hari Harahap menjelaskan sejak berlakunya ISPS Code pada tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority telah mengeluarkan aturan perundang-undangan yang mengatur penerapan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan konvensi internasional dimaksud.
"Namun demikian, sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika keamanan secara global, kita perlu untuk mengkaji ulang peraturan-peraturan yang ada melalui analisa kesenjangan (gap analysis) peraturan dan kebijakan, serta mengidentifikasi hal-hal yang dapat kita perbaiki ataupun tingkatkan di masa mendatang," ujarnya.
Dia mengatakan kegiatan diskusi dan penyusunan Turunan Permenhub Nomor PM. 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menampung banyak masukan yang akan ditindaklanjuti dengan diproses menjadi Surat Keputusan Dirjen Hubla yang dimaksud.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah para ahli dalam bidang manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang telah mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang cukup untuk merumuskan produk-produk peraturan yang lebih komprehensif, sistematis dan sekaligus aplikatif.
"Kegiatan pembahasan ini dilaksanakan untuk menyusun Rancangan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal Dan Fasilitas Pelabuhan," ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 34 orang peserta dengan narasumber berasal dari Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta tenaga ahli dari beberapa RSO yang telah melaksanakan implementasi ISPS Code terhadap kapal dan Pelabuhan di Indonesia.(*)