TRIBUNNEWS.COM - Pencurian kabel bawah laut masih kerap terjadi dan mengakibatkan pemilik kabel mengalami kerugian yang cukup besar akibat kabel putus, dan paling merugikan adalah terjadinya blackout di satu daerah akibat putusnya kabel tersebut, sehingga diperlukan pengawasan dan penataan kabel itu sendiri. Hal ini juga dapat diakibatkan oleh semakin tingginya peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi.
Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melaksanakan workshop peran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam pengamanan dan penataan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), di Jakarta.
Kegiatan ini bertujuan menghasilkan solusi terbaik untuk pengamanan dan penataan instalasi kabel bawah laut dengan partisipasi aktif dari operator ataupun pemilik kabel bawah laut dan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk peningkatan pegamanan dan penataan kabel bawah laut.
Direktur KPLP, Capt. Weku Frederik Karuntu dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2010 tentang kenavigasian pada pasal 127 mengamanatkan bahwa kegiatan pemasangan kabel bawah laut, pipa bawah laut, bangunan dan/atau instalasi bawah laut menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah laut diatur dalam peraturan menteri nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi Di Perairan.
“Kabel bawah laut merupakan infrastruktur penting sebagai penunjang perekonomian nasional yang cukup besar untuk meningkatkan devisa negara, sehingga perlu untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya sejalan dengan pembentukan tim nasional penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut,” ujarnya.
Upaya-upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengamanan terhadap instalasi kabel di perairan antara lain dengan memberikan ketentuan teknis penempatan, pemendaman dan penandaan terhadap instalasi kabel tersebut dan telah dicantumkan pada surat izin membangun bangunan dan/atau instalasi di perairan yang diberikan kepada pemilik instalasi kabel laut di perairan meliputi teknis penempatan, pemendaman dan perlindungan terhadap kabel bawah laut.
“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan penandaan pada saat pra dan setelah selesai dibangun dengan pemasangan sarana bantu navigasi (SBNP), penetapan batas-batas zona keamanan dan keselamatan berlayar, pemberitaan melalui maklumat pelayaran dan berita pelaut indonesia dan disiarkan melalui stasiun radio pantai serta kajian analisa resiko (risk assesment) serta mitigasi teknis pengamanan dan proteksi bawah air dan pengawasan oleh pemilik kabel berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui syahbandar terdekat maupun pangkalan penjagaan laut dan pantai,” ujarnya.
Tujuan penataan kabel dan pipa bawah laut sangat penting untuk menjaga stabilitas nasional dalam bidang minyak dan gas bumi, serta kabel listrik dan telekomunikasi, Sistem Komunikasi Kabel Laut merupakan sarana untuk peningkatan telekomunikasi antar pulau maupun dunia merupakan hal yang sangat penting terutama yang melalui laut, dan pada saat penggelaran kabel tersebut penting untuk memperhatikan penempatan, pemendaman dan penandaan.
Pada saat pekerjaan penggelaran kabel laut dengan menggunakan kapal kerja yang memiliki spesifikasi khusus sesuai dengan ketentuan internasional, setelah penggelaran kabel dilaksanakan sangat diperlukan penggambaran kabel bawah laut di Peta Laut Indonesia sehingga dengan tergambarnya di Peta Laut Indonesia untuk memudahkan kapal-kapal yang berlayar sudah mengetahui akan keberadaan kabel laut dan akan meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dalam bernavigasi sehingga kebutuhan akan provider dapat menjangkau seluruh pelosok nusantara.
”Selain risiko pencurian kabel, semakin tingginya peningkatan trafik kapal yang semakin tinggi juga menjadi kendala terhadap keberadaan kabel apabila terjadi garukan jangkar, hal ini juga diakibatkan pada saat dilakukan penggelaran, pemilik atau operator kabel bawah laut tidak melaksanakan sesuai izin yang diterbitkan dan tidak melaksakan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menginformasikan letak atau posisi kabel bawah lautnya menjadi faktor terjadinya kerusukan ataupun putusnya kabel akibat dari pergerakan kapal, yang tidak menginformasikan kepada kementerian/lembaga terkait,” ungkapnya.
Capt Weku menegaskan para nakhoda kapal perlu informasi dan hal yang tidak kalah penting dari rangkaian penempatan SKKL tersebut yaitu penempatan Sarana Bantu Navigasi (SBNP) dari pemilik kabel bawah laut sehingga nakhoda kapal bisa menghindari area tersebut pada saat kapal akan melakukan lego jangkar di anchorage ataupun sedang melintasi area tersebut.
”Hal-hal ini lah yang mendorong kami untuk melaksanakan workshop terkait pengamanan dan penataan SKKL, dan diperlukan sinergitas antara Pemerintah dan stakeholder untuk duduk bersama mencari solusi bagaimana pengamanan dan penataan dilaksanakan serta diperlukan masukan dari stakeholder untuk menjamin keberadaan dari SKKL tersebut di wilayah Perairan Indonesia,” ujarnya.
"Pada kesempatan ini saya mengharapkan kepada para pemilik atau operator kabel bawah laut untuk melaksanakan seluruh ketentuan teknis yang tercantum dalam surat izin membangun terhadap ketentuan-ketentuan pembangunan instalasi kabel di perairan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut sehinga meninkatkan aspek keamanan dan keselamatan instalasi kabel di perairan dari potensi bahaya aktivitas pelayaran," tutupnya.
Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi Sekretariat Kabinet; Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan; Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi; Asisten Operasi Survei dan Pemetaan, Pusat Hidrografi-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; Ketua Umum ASKALSI; dan Para Pemilik Instalasi Kabel Bawah Laut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Dit. KPLP, Een Nuraini Saidah mengatakan pengamanan dan penataan instalasi kabel bawah laut ditingkatkan untuk menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
"Sehingga tidak mengakibatkan obstacle terhadap lalu lintas kapal pada jalur pelayaran nasional ataupun internasional, baik di pelabuhan, aktivitas penambangan pasir laut dan timah, lalu lintas kapal, aktivitas transhipment di luar area pelabuhan serta aktivitas nelayan dan lalu lintas kapal tanker dan untuk menghindari terjadinya garukan jangkar ataupun putusnya kabel bawah laut yang sangat berdampak kepada ekonomi," ujarnya.
Oleh karena itu seluruh pemilik atau operator diminta agar menginformasikan data-data kabel bawah laut miliknya dan melaporkan sesuai dengan surat izin membangun yang diterbitkan oleh Dirjen Hubla untuk dapat dilakukan pengawasan dan penataan melalui kegiatan patroli oleh armada kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Untuk itu kepada para pemilik instalasi kabel bawah laut dapat melaksanakan pengawasan bersama dengan armada kapal patroli Ditjen Hubla," tutupnya. (*)