TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan Hak Konsesi Pengusahaan Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa.
Hak konsesi tersebut meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan di Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Balikpapan, Kalimantan Timur dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Pemberian hak konsesi ini ditandai dengan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan dengan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Rangga Ilung dengan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa yang berlangsung di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/7).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah diberi mandat untuk melakukan reformasi di bidang Kepelabuhanan dalam menciptakan “sistem pelabuhan yang efisien, kompetitif dan berdaya saing.
"Dengan ditandatanganinya konsesi ini, kita berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini tentunya akan mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan dan pelayanan jasa kepelabunanan dalam suatu investasi," ujar Dirjen Arif.
Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, perjanjian konsesi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Pihaknya berharap implementasi kegiatan di Pelabuhan Balikpapan PT Pelabuhan Penajam Banua Taka, dan Pelabuhan Rangga Ilung PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa dapat memberikan dampak signifikan pada penerimaan negara (PNBP) serta memberikan multiplier effects bagi peningkatan perekonomian masyarakat.
Sementara itu Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo mengatakan, PT Pelabuhan Penajam Banua Taka dan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan.
"Usulan konsesi kedua perusahaan juga telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," katanya.
Penunjukan BUP PT Pelabuhan Penajam Banua Taka untuk melakukan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal PT Pelabuhan Penajam Banua Taka di Pelabuhan Balikpapan untuk jangka waktu konsesi selama 35 tahun dengan besaran konsesi sebesar 2,75 persen per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.
Sedangkan penunjukan BUP PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa untuk melakukan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa di Pelabuhan Rangga Ilung untuk jangka waktu konsesi selama 15 tahun dan besaran konsesi sebesar 3,5 % per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan.
Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Perhubungan mendukung program pemerintah dalam penyederhanaan regulasi dan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan yang salah satunya menularkan semangat penyederhanaan tata cara pemberian konsesi dengan mekanisme penunjukan/penugasan.
Penetapan Peraturan Menteri dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong partisipasi Badan Usaha Pelabuhan dalam bidang kepelabuhanan secara lebih transparan, efektif, efisien, berdaya saing dan tentunya menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya serta sebagai salah satu amanah Undang-Undang Cipta Kerja untuk kemudahan berinvestasi melalui creative financing. (*)