News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plt. Irjen Kemenag Ajak Sukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Survei Penilaian Integritas Kementerian (SPI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Inspektorat Jenderal bersama Sekretariat Jenderal ditunjuk sebagai PIC pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Kementerian (SPI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya yang dimulai pada Jumat (29/07/2022), SPI 2022 dilaksanakan secara online dengan periode pengisian Juli hingga Oktober 2022.

Tahun ini, KPK menunjuk PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pelaksana kegiatan SPI yang diselenggarakan untuk 84 Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Nizar mengajak seluruh elemen Kementerian Agama agar turut serta menyukseskan SPI 2022.

Harapannya, hasil dari survei ini dapat memberikan dampak besar untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai Kementerian yang bersih dan akuntabel.

“Jangan ragu untuk memberikan penilaian survei secara objektif demi perbaikan Kementerian Agama”, ungkap Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Survei tersebut dilakukan terhadap responden pegawai Kemenag, pengguna layanan, dan pakar atau pemangku kepentingan atau eksper dengan menggunakan kaidah-kaidah statistik.

Ada beberapa informasi yang dapat dijadikan pedoman dalam pengisian SPI. Informasi tersebut adalah:

1) Responden yang terpilih akan mendapatkan link pengisian survey melalui WhatsApp dan email secara resmi oleh KPK secara bertahap.

2) Blasting WhatsApp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SPI

3) Email blast adalah dari email resmi KPK yakni spikpk.go.id

4) Surat pelaksanaan SPI dapat diunduh pada link berikut https://bit.ly/Suratpenunjukanfrontier

5) Periode pengisian survei adalah Juli-Oktober 2022

Sebagai informasi, SPI adalah upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini