TRIBUNNEWS.COM - Pelabuhan Loktuan Bontang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kota Bontang Kota Bontang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur di sebelah utara dan barat, Selat Makassar di sebelah timur, dan Kabupaten Kutai Kertanegara di sebelah selatan.
Tujuh puluh persen wilayah kota bontang adalah lautan, letak Kota Bontang menjadi strategis karena terletak pada jalan Trans Kalimantan Timur dan berbatasan langsung dengan Selat Makasar yang merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia II (ALKI II) dan internasional, sehingga menguntungkan dalam mendukung interaksi wilayah Kota Bontang dengan wilayah lain diluar Kota Bontang baik dalam skala nasional, regional maupun internasional.
Mengingat pentingnya keberadaan Pelabuhan Loktuan Bontang tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan segera menetapkan Alur Masuk Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Ison Hendrasto saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Loktuan Bontang di Kota Bogor.
Ison juga mengatakan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Pelabuhan Loktuan Bontang merupakan Pelabuhan Pengumpul yang berlokasi di Kota Bontang dan masuk dalam Wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang.
Kapasitas kapal terbesar yang masuk dan bersandar di Pelabuhan Loktuan Bontang adalah kapal dengan panjang 99,8 meter, lebar 18 meter dan draft kapal 4,2 meter. Pelabuhan Loktuan Bontang melayani kebutuhan transportasi kapal perintis, kapal penumpang tradisonal dan kapal kargo untuk memenuhi kebutuhan logistik.
Pelabuhan Loktuan Bontang juga dilengkapi dengan 26 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan memiliki kedalaman perairan antara 5,95 sampai dengan 52 meter sehingga kapal dapat masuk ke pelabuhan dengan aman.
”Terkait dengan hal tersebut, Pelabuhan Loktuan Bontang ke depan direncanakan akan memiliki alur masuk pelabuhan dengan lebar 200 meter sehingga dapat mengakomodir kapal yang datang” kata Ison Hendrasto.
Menurut Ison, Penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim dengan harapan juga bisa meningkatkan pendapatan daerah di Kota Bontang dan sekitarnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” Ujar Ison.
Untuk itu, kegiatan FGD Penetapan Alur-Pelayaran pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Loktuan Bontang Kalimantan Timur.
“Pemerintah berharap dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ke depan akan menciptakan ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran khususnya di Perairan Pelabuhan Loktuan Bontang Kalimantan Timur” kata Ison.
Sementara itu, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, yang diwakili Imam Ramelan dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan dari kegiatan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur-pelayaran masuk Pelabuhan Loktuan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.