News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Minta Operator Kabel Laut Ikut Sukseskan Program Ekonomi Biru

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto memaparkan lima program ekonomi biru KKP pada acara sosialisasi Penyelenggaran Sistem Komunikasi Kabel Laut di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/12/2022). Kelima program tersebut meliputi perluasan target kawasan konservasi perairan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budidaya ramah lingkungan, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penangangan sampah plastik di laut.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta operator kabel laut untuk ikut menyukseskan program Ekonomi Biru agar kegiatan menetap di ruang laut dapat berjalan berkelanjutan dan tidak mengganggu kepentingan pemanfaat lainnya.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto memaparkan, lima program ekonomi biru KKP meliputi perluasan target kawasan konservasi perairan menjadi 30 persen dari total wilayah laut, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, serta pengembangan perikanan budi daya berkelanjutan di laut, pesisir, dan darat.

Program selanjutnya yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui Program Bulan Cinta Laut.

"Seperti kita ketahui, Pak Menteri Trenggono sudah mengeluarkan lima program ekonomi biru yang tentu ada kaitannya dengan kegiatan penggelaran kabel laut. Untuk itu perlu disinkronkan antara rencana penggelaran dengan program ekonomi biru tadi agar tidak tumpang tindih yang akhirnya mengganggu kegiatan yang dilakukan," ungkap Doni dalam acara sosialisasi Penyelenggaran Sistem Komunikasi Kabel Laut di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/12/2022).

"Pemerintah sudah membuat alur, tolong itu diikuti, usahakan jangan gelar kabel di kawasan konservasi misalnya," lanjutnya.

Doni menambahkan, para penyelenggara sistem komunikasi kabel laut (SKKL) juga diimbau untuk ikut memelihara ruang laut, khususnya dari pencemaran sampah plastik.

"Pengelolaan sampah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Saya harap operator bisa bersama-sama pemerintah membantu pengentasan sampah plastik di laut," pungkasnya.

Pemerintah telah menetapkan 217 alur kabel laut nasional, 43 alur pipa bawah laut nasional, empat landing station, dan 209 titik beach man hole (BMH) di seluruh wilayah Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

"Tantangan yang harus kita hadapi diantaranya yaitu identifikasi dan penanganan SKKL, termasuk SKKL asing yang berada di seluruh wilayah perairan Indonesia, khususnya yang berada di luar Koridor yang ditetapkan. Dalam rangka efektivitas pemanfaatan ruang laut untuk kesejahteraan bangsa, perlu upaya penertiban berupa pengalihfungsian/pembongkaran instalasi sesuai ketentuan PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bdang Kelautan dan Perikanan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor G. Manoppo.

Penggelaran kabel bawah laut yang tidak teratur, diakuinya akan menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumberdaya mineral, dan kegiatan lainnya.

Asisten Deputi pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Rasman Manafi menyoroti soal mekanisme perizinan yang harus dilalui operator yang akan menggelar kabel laut. Menurutnya perlu adanya penegakan hukum bagi operator-operator yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tahapan utama pengurus izin OSS adalah kesesuaian ruang lebih dahulu. Kalau di laut berarti ada di KKP berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Baru dari situ keluar izin lingkungan. Jadi tidak mungkin izin lingkungan keluar kalau kesesuaian ruang belum selesai. Setelah itu masuk perizinan berusaha. Kalau tidak sesuai alur itu, pasti bermasalah. Kemudian kalau sudah ditetapkan alurnya, harus itu diikuti, jangan belok lagi. Kalau tidak sesuai, harus ada penegakan hukum," tegasnya.

Kadis Nautika Pushidrosal, Kolonel Laut Sinung Budi Prasojo memastikan proses bisnis penggelaran SKKL saat ini lebih mudah dan transparan. Sehingga dia mengimbau para pemilik kabel untuk mengurus langsung proses perizinan guna menghindari praktik calo dalam pengurusan penggelaran kabel laut di perairan Indonesia.

"Kami juga tengah membangun aplikasi yang atraktif sehingga proses berjalan lebih transparan. Mudah-mudahan bisa segera dilaunching setelah dilakukan evaluasi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini