TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mewujudkan zero accident demi merealisasikan visi Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melakukan revalidasi dan pengukuhan Marine Inspector (MI type A) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal.
Hal ini menempatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) memiliki tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto, mengatakan PPKK harus selalu mengedepankan integritas dan melayani dalam melaksanakan setiap tugas yang diberikan.
Baca juga: Kemenhub Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Serta Monitoring Penambahan Dispensasi Penumpang
Menurutnya, saat ini banyak sekali teknologi baru khususnya di dunia perkapalan seperti teknologi kapal tanpa awak Maritime Autonomous Surface Ship (mass), teknologi green shipping, kapal wing in ground dan lain sebagainya.
“Hal ini yang menuntut pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk selalu siap mengikuti semua perkembangan teknologi dan tentunya aturan yang mendukung teknologi tersebut,” ujar Hartanto saat memberikan sambutan pembukaan pada acara revalidasi dan pengukuhan marine inspector di Tangerang Selatan, Selasa (25/7).
Ia menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan revalidasi dan pengukuhan ini adalah memberikan peningkatan dan penyegaran terhadap ilmu yang telah didapat terkait kelaiklautan kapal dan para narasumber akan berbagi pengalaman serta masalah yang dihadapi dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal. Harapannya, kegiatan ini juga bisa memberikan solusi atau jalan keluar dari permasalahan kelaiklautan kapal mengingat bahwa saat ini posisi Indonesia dalam Tokyo MoU termasuk ke kategori white list.
Baca juga: Ditjen Hubla Kemenhub Tekankan Pentingnya Peran Pelaut sebagai Tulang Punggung Perekonomian RI
“Untuk itu mari kita pertahankan prestasi yang baik ini, kita awasi semua kapal berbendera indonesia agar selalu laik laut khususnya kapal-kapal berbendera indonesia yang akan berlayar internasional,” katanya.
Selanjutnya, setiap kapal yang akan berangkat keluar negeri harus diperiksa untuk memastikan pemenuhannya terhadap aturan konvensi sehingga dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan tidak terjadi penahanan oleh petugas psc di luar negeri.
Pada kesempatan terakhir, Ia berharap para peserta dapat mengaktualisasi ilmu yang diterima dan dapat berbagi pengalaman kepada rekan kerja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing – masing, sehingga kegiatan ini menjadi ladang ibadah dan memberikan manfaat yang besar.
“Saya berpesan kepada seluruh pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk selalu menjaga integritas, kekompakan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tutup Hartanto.
Baca juga: Ditjen Hubla Kerahkan Kapal Patroli KPLP untuk Percepat Evakuasi Kecelakaan Kapal di Buton Tengah
Sebagai informasi peserta pengukuhan dan revalidasi berjumlah 61 orang, yang berasal dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Bahasan yang disampaikan dalam pengukuhan dan revalidasi ini berfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan pengalaman yang didapat oleh Marine Inspector (MI Type A) selama ini serta pengetahuan tentang pembaruan peraturan di bidang penyelenggaraan kelaiklautan kapal dan perkembangan informasi di bidang keselamatan kapal secara nasional dan internasional.
Secara langsung, materi akan disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta narasumber lain yang relevan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.