TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kepelabuhanan kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi Tahun Anggaran 2023. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk mendorong kemajuan Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi dalam negeri.
Acara ini dibuka oleh Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023) dan diikuti oleh 58 peserta yang berasal dari perusahaan pemegang izin usaha pengerukan dan reklamasi.
Dalam sambutannya, Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi pada pasal 34 ayat (1) diatur bahwa pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan/atau kegiatan reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi, dan pasal 34 ayat (2) izin usaha pengerukan dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
DIharapkan kegiatan bimtek ini dapat mendorong kemajuan Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi dalam menjalankan usahanya dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta agar mampu bersaing dengan Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Oleh karenanya, terkait hal tersebut saya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan sebaik-baiknya sampai selesai," ujar Masyhud
"Saya juga berharap kegiatan bimtek ini dapat memberikan output dan outcome yang baik kepada peserta terutama dalam hal hak dan kewajiban pemegang izin usaha pengerukan dan reklamasi dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan pengerukan dan reklamasi," tutup Masyud
Sebagai informasi, pada kegiatan bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM dengan materi Tata Cara dan Prosedur Pengesahan, Persetujuan dan Penerimaan Pemberitahuan serta Pelaporan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Biro Hukum Kemhub dengan materi terkait Legalitas Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
Kemudian, PT. Liebherr Indonesia Perkasa dengan materi terkait Peralatan Pendukung Kapal Keruk, PT. Hidronav Tehnikatama dengan materi terkait Peralatan Survey Hidrooceanografi Untuk Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi, serta Indonesia Royal IHC dengan materi terkait Kapal Keruk dan Alat Bantu Lainnya Untuk Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi.(*)