TRIBUNNEWS.COM – Upaya-upaya transformasi organisasi terus digelar oleh Kementerian Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Distrik Navigasi (Disnav) Tipe B Kelas I Tanjung Priok.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud kesinambungan pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM).
Hal ini diwujudkan antara lain melalui perubahan bentuk organisasi menjadi Distrik Navigasi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Sebagai satker BLU, Disnav Tanjung Priok lebih berorientasi kepada peningkatan ragam dan kualitas pelayanan publik dalam semangat Enterprising the Government yang diikuti dengan penguatan tata kelola, integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas, fungsi serta pelayanan publik.
Kepala Distrik Navigasi Tanjung Priok, Raymond Sianturi menyatakan integritas dan kepuasan masyarakat kembali menjadi fokus yang dititikberatkan oleh Distrik Navigasi Tanjung Priok, yang juga diangkat dalam forum komunikasi publik bertajuk Rempug Bahari 2023 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu (24/8) di Kantor Disnav Tanjung Priok.
“Melalui Rempug Bahari 2023, kembali didorong penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani (WBBM) yang juga bertujuan menguatkan terwujudnya Ekosistem Penyelenggaraan Tugas, Fungsi dan Pelayanan Disnav Tanjung Priok yang berintegritas, bersih dari praktik KKN, gratifikasi dan pungutan liar,” kata Raymond.
Hal ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama antara Disnav Tanjung Priok dengan pengguna jasa, stakeholder, masyarakat dan instansi pemerintah terkait dalam wilayah kerja yang meliputi wilayah perairan dan pesisir dalam provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung.
Diketahui, penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK), Kedeputian Pelayanan Publik - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), Direktorat Tindak Pidana Korupsi - Badan Reserse & Kriminal Kepolisian RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. (*)