TRIBUNNEWS.COM - Gerakan pola hidup sehat harus diterapkan sejak dini. Meningkatkan kesehatan generasi muda merupakan langkah strategis mewujudkan anak bangsa yang berdaya saing di masa depan.
"Pemahaman masyarakat terkait pentingnya pola hidup sehat sejak dini harus terus ditingkatkan, sehingga kesadaran anak bangsa mewujudkan generasi yang kuat dan tangguh terus tumbuh," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/6).
Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mengungkap para perokok umumnya mulai merokok di usia sekolah. Mereka memulai kebiasaan tak sehat itu saat berusia 15-19 tahun (56,5 persen). Disusul perokok usia 10-14 tahun (18,4%).
Kementerian Kesehatan mencatat prevalensi perokok usia 10-18 tahun telah menunjukkan penurunan menjadi 7,4%. Namun, angka itu terbilang tinggi jika dibandingkan dengan target RPJMN 2024-2029 sebesar 5,4% serta angka prevalensi satu dekade lalu sebesar 7,2%.
Menurut Lestari, catatan survei tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata agar target yang telah ditetapkan benar-benar bisa direalisasikan.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Transparansi dalam Proses PPDB Harus Ditingkatkan
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat membangun pola hidup sehat harus dilakukan sejak di lingkungan keluarga, sehingga diharapkan para orang tua juga mampu mengedukasi agar hidup sehat menjadi bagian dari keseharian masyarakat.
Dukungan semua pihak, jelas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, sangat diperlukan agar dorongan mewujudkan pola hidup sehat dapat berlangsung secara masif.
Selain itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, teladan dari para pemangku kepentingan, serta para tokoh publik juga sangat diperlukan dalam membangun kesadaran pola hidup sehat dalam keseharian.
Perencanaan yang telah ditetapkan, menurut Rerie, harus segera direalisasikan dengan langkah nyata agar berbagai target pembangunan yang memerlukan dukungan kesehatan yang prima dari setiap warga negara, dapat segera diwujudkan.
Baca juga: Lestari Moerdijat Sebut Aturan Perundangan Harus Lindungi Warga Negara dari Tindak Kekerasan Seksual