TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengungkapkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 ada dua alinea yang secara spesifik menjadi rujukan Indonesia dalam bersikap membela Kemerdekaan Palestina.
Hal itu terus dilaksanakan dari Presiden Soekarno hingga sekarang, bahkan saat MPR melakukan amendemen UUD 1945 di era Reformasi, begitu banyak pasal dan ayat yang diamendemen, tapi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan pasal soal Bentuk NKRI, disepakati untuk tidak boleh diubah.
Bila demikian, maka ketentuan itu akan menjadi rujukan konstitusional tentang sikap langgengnya atau sikap abadinya pemerintah Indonesia, untuk tetap membela dan memperjuangkan Kemerdekaan Palestina serta menolak penjajahan Israel, dan aktif melakukan upaya untuk menghadirkan perdamaian di sana.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan MPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, saat menjadi salah satu pembicara kunci kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kerja sama Adara Relief Internasional dan MPR bertema "Langkah Strategis dan Taktis Indonesia untuk Gaza", di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Turut hadir dalam acara antara lain, Ketua Pembina Aliansi Rakyat Bela Palestina Prof. Din Syamsuddin, Ketua MUI Hubungan Luar Negeri Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Direktur Timur Tengah Kemenlu RI Ahrul Tsani Fathurrahman dan Direktur Utama Adara Maryam Rahmayani, serta puluhan aktifis dari berbagai lembaga yang memenuhi ruangan.
Lebih jauh HNW mengatakan, pembelaan Indonesia kepada Palestina menjadi semakin kuat dan penting, ketika Presiden terpilih yang sekaligus MenHan (Prabowo) juga menyampaikan komitmennya membantu korban genosida di Gaza serta kemerdekaan Palestina, apalagi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam rapat terakhir dengan Komisi I DPR RI, berpesan untuk terus melanjutkan berkomitmen menjaga dan berjuang untuk kemerdekaan Palestina.
Baca juga: HNW Apresiasi Resolusi Majelis Umum PBB Agar Israel Segera Mengakhiri Pendudukan di Palestina
“Menurut saya, rujukan konstitusi, sikap Presiden terpilih dan pesan Menlu RI tentang kelanjutan pembelaan kepada Palestina, sangat perlu untuk terus digaungkan. Sehingga pemerintahan yang akan datang masih selalu ingat bahwa mereka terikat dengan konstitusi. Dan konstitusi kita menegaskan tidak mengakui penjajahan (Israel) serta mendukung kemerdekaan Palestina serta berperan aktif mewujudukan perdamaian dunia,” katanya.
Terkait peran aktif melakukan perdamaian termasuk dalam kasus Palestina,lanjut HNW, faktanya Indonesia selalu ikut membahas persoalan global terutama perdamaian, dalam berbagai forum internasional apalagi yang terkait Palestina(Gaza). Seperti forum antar negara OKI, di PBB maupun forum antar parlemen termasuk Persatuan Parlemen OKI dan Inter Parliamentary Union.
Diungkapkan HNW, sebenarnya saat ini menjelang pergantian kekuasaan pemerintah Indonesia, adalah momen yang tepat memperkuat keikutsertaan Indonesia untuk ikut memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Indonesia tidak sendiri lagi, dunia sekarang sudah memperlihatkan dukungan untuk Palestina dan menolak penjajahan Israel. Antara lain, Majelis Umum PBB merespon positif fatwa dari Mahkamah Internasional atau ICJ yang sudah memberikan pendapat hukumnya bahwa yang dilakukan Israel adalah pendudukan illegal. Israel harus meninggalkan tanah pendudukannya dan diberi waktu tidak boleh ditunda selama-lamanya 12 bulan," ujarnya.
Yang menarik, lanjut HNW, komposisi negara yang mendukung fatwa Mahkamah Internasional tersebut. Antara lain, seluruh negara OKI
dan Liga Arab mendukung resolusi tersebut.
"Bahkan seluruh negara ASEAN yang terlibat dalam voting, sekalipun mayoritas warganya non Muslim, tapi semuanya mendukung agar Israel segera meninggalkan tanah-tanah Palestina karena pendudukan israel itu illegal dan melanggar hukum Internasional. Negara-negara Asean yang mendukung Resolusi MU PBB itu antara lain Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Myanmar. Bahkan, tiga anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Perancis, China, dan Rusia juga mendukung resolusi," imbuh HNW.
HNW berharap, momentum ini bisa dijaga pemerintah yang akan datang. Kemudian, bersama seluruh warga bangsa Indonesia semakin aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Ini penting untuk juga segera ditegaskan kembali karena semakin lama Israel tidak dihentikan, maka kejahatannya semakin tidak akan berhenti. Semakin banyak negara yang melakukan hubungan dengan Israel termasuk juga normalisasi, ternyata bukan artinya Israel semakin normal, malah semakin tidak normal," jelas HNW.
Baca juga: DPR Putuskan Revisi UU Wantimpres, HNW Apresiasi Eks Napi Tidak Bisa Menjadi Anggota Wantimpres RI
"Alasan normalisasi biasanya adalah, untuk membantu hadirnya perdamaian untuk kemerdekaan Palestina. Tapi, nyatanya malah semakin banyak kejahatan Israel serta semakin banyak korban di masyarakat Palestina. Karena, memang upaya normalisasi sama sekali tidak berpengaruh. Bahkan normalisasi itu dijadikan dalih oleh Israel sebagai bentuk dukungan atas keberadaan negara Israel. Dan semakin kejahatan Israel tidak dehentikan, dan resolusi PBB dibiarkan tidak ditaati Israel, maka dampaknya nyata, makin banyak korban dari masyarakat sipil terbanyak perempuan dan anak-anak, serta makin meluasnya kejahatan Israel hingga ke Libanon, sebagai prakondisi untuk menguasai kawasan negara-negara lain disekitar Israel untuk mewujudkan klaim kolonial mereka Israel Raya,” lanjutnya.
"Menghentikan kejahatan Israel ini dalam konteks resolusi Majelis Umum PBB dan fatwa dari Mahkamah Internasional, semakin dipentingkan untuk digaungkan, dikawal dan dilaksanakan, itu juga bentuk pelaksanaan Konstitusi oleh Pemerintah dan Parlemen RI yang akan datang," pungkas HNW.