TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mengapresiasi beroperasinya Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang telah diatur oleh pemerintah sejak 2023.
Kehadiran CFX dianggap sebagai respon positif terhadap kemajuan teknologi di sektor keuangan, khususnya dalam hal aset keuangan digital dan kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia. Aktivitas keuangan digital ini memberikan berbagai manfaat, seperti kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, serta memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Sementara, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari - Agustus 2024 mencapai Rp 391,01 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai Rp 149,3 triliun. Transaksi kripto di Indonesia didominasi oleh Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE)," ujar Bamsoet usai bertemu dengan jajaran Bappebti di Jakarta, Senin (18/11/24).
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, perkembangan kripto di Indonesia, baik dari sisi jumlah investor maupun transaksi, menunjukkan tren peningkatan. Menurut data Geography of Cryptocurrency tahun 2023 yang dirilis oleh Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.
Baca juga: Dorong Ekonomi, Bamsoet Dukung Rencana Kerjasama Black Stone Airlines dan Krisna Logistik Group Bali
Namun, perkembangan kripto di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satunya adalah banyaknya platform perdagangan yang belum terdaftar, yang merugikan investor dan memberikan citra negatif pada industri keuangan digital.
Selain itu, maraknya kasus penipuan dan skema ponzi yang mengklaim sebagai investasi kripto turut menjadi masalah. Kurangnya edukasi dan literasi keuangan digital di kalangan masyarakat juga menyebabkan banyak investor pemula terjebak dalam penipuan.
"Karenanya, diperlukan aturan hukum yang tegas dan kuat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia. Antara lain, semua platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti. Ini akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi serta melindungi investor dari skema penipuan," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum dan Keamanan ini menambahkan, pemerintah bersama dengan pihak terkait juga harus fokus dalam pengembangan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko dan peluang investasi kripto.
Kemudian, penerapan standar keamanan yang ketat untuk penyimpanan dan pengelolaan aset keuangan digital juga sangat diperlukan. Langkah ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mencegah terjadinya pencurian dan kehilangan aset.
"Keamanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam aset keuangan digital. Bedasarkan laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS atau sekitar Rp 170 kuadriliun per tahun pada tahun 2025. Indonesia sendiri menurut laporan dari Chainalysis, termasuk dalam 10 negara dengan tingkat kehilangan mata uang kripto tertinggi akibat aksi penipuan dan peretasan," pungkas Bamsoet. (*)
Baca juga: Resmikan Pembukaan Showroom United E-Motor, Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia