TRIBUNNEWS.COM - Sebagai upaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dari tingkat desa hingga nasional, pemerintah melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh empat menteri.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama itu dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.
“Pemerintah terus berupaya membangun sistem pelindungan pekerja migran yang terpadu baik di pusat dan daerah, sesuai arahan dari Bapak Presiden Prabowo,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemnaker Dorong Perluasan Pasar Kerja di Negara Persatuan Emirat Arab
Menaker mengungkapkan, pemerintah menghadapi beberapa tantangan utama dalam memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia, meliputi, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan resmi, lemahnya pengawasan di titik embarkasi, dan peraturan daerah yang belum sepenuhnya mendukung pelindungan pekerja migran Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Menaker, pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi, diantaranya, program SIAPkerja yang mempermudah proses awal penempatan pekerja migran; fasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di lembaga pelatihan kerja terakreditasi; peningkatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan dan pemberdayaan pekerja migran.
"Saya berharap, berbagai strategi yang kami jalankan, dapat mengoptimalkan potensi pekerja migran sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional,” pungkasnya.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar