TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong agar besaran upah minimum (UM) semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Ia menilai kebijakan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap daya beli pekerja beserta keluarganya, mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga pengeluaran untuk tempat tinggal.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujarnya.
Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Dari perbandingan itu, kata dia, masih terlihat kesenjangan antar daerah, sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.
Baca juga: Kebijakan Berdampak Positif, Menaker Yassierli Raih IDN Times Inspiring Newsmaker Award 2025
Untuk membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.
Terkait penyusunan KHL, Yassierli juga mengatakan prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.
Sementara perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota, menurut Yassierli, belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan.
“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ucapnya.
UM merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di suatu perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut. (*)
Baca juga: Menaker: Perusahaan yang Langgar Ketentuan Magang Nasional Sudah Ditegur
Baca tanpa iklan