News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari SD Hingga Kuliah, Kini Anak Jakarta Bisa Sekolah Tanpa Perlu Khawatir Biaya

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mahasiswa menunjukkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan bantuan pendidikan yang mereka terima.

TRIBUNNEWS.COM – Saat ini pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi sangatlah penting untuk menentukan masa depan anak. Menyadari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan menghadirkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang memberikan bantuan kepada anak berprestasi yang tidak mampu.

Tak hanya mereka yang menempuh pendidikan di PTN saja, melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU pada tahun 2020 akan diperluas sehingga tak cuma mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTN di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag saja, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTS.

PTS yang terpilih pun tak sembarangan, minimal memiliki akreditasi A baik lembaga atau program studinya. Sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta pun terpilih. Mereka di antaranya, Universitas Gunadarma, Universitas Bina Nusantara, Universitas Mercubuana, Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universitas Nasional, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas Atmajaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Universitas Pancasila, dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara.

“Pemprov DKI Jakarta juga akan memperluas kemitraan kami dengan PTN, yang telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Bahkan untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 PTN dengan sebanyak 3.627 mahasiswa pada 6 PTN di wilayah DKI  Jakarta; dan sebanyak 1.434 mahasiswa pada 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta,” terang Anies.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menambahkan, jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019).

“Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana sebesar 9 (sembilan) juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal, yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI,” ujar Syaefuloh.

Para mahasiswa penerima KJMU, nantinya dapat menggunakan kartunya untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan Museum).

Kini KJP Plus Kian Sempurna

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan ini. Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dana operasional ini bukan hanya dapat diperoleh bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C.

Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. Dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bahkan, Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan 3,975 triliun rupiah untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa.

Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, SD yang semula 210.000 rupiah menjadi 250.000 rupiah per bulan. SMP yang semula 260.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya 375.000 rupiah, kini menjadi 420.000 rupiah per bulan.

“Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula 390.000 rupiah menjadi 450.000 rupiah per bulan, dengan dana tarikan tunai 100.000 rupiah per bulan untuk semua jenjang pendidikan,” terang Plt. Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.

Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 210.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. Ada juga pemberian bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) 1.800.000 rupiah per semester dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan.

“Untuk pencairan dana akan dibagi menjadi dua yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester, seperti yang tertera dalam tabel. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran,” jelasnya.

Bagi warga yang ingin mengajukan KJMU dan KJP Plus dapat melihat persyaratan pada situs kjp.jakarta.go.id.

Terjamin Hingga Bekerja

Selain menjamin kehidupan warga sejak jenjang pendidikan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan jaminan bagi para warga yang telah bekerja. Jaminan ini hadir lewat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta.

“Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah. 

Bagi warga yang ingin memiliki kartu ini, Andri mengungkapkan caranya sangatlah mudah, yakni untuk syarat pengajuan KPJ, cukup memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

Sedangkan, mekanisme pengajuan KPJ ada beberapa tahap. Pertama, pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan; kedua, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah), dan nantinya Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

Setelah itu, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain KJMU, KJP Plus, dan KPJ, selama dua tahun pemerintahannya, Gubernur Anies Baswedan menghadirkan sejumlah kartu lainnya, seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta dan Kartu Lansia Jakarta.

Semua kartu tersebut hadir untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta, dan warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menunjang aktivitas sehari-harinya.

“Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang. Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan UMR, dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas,” pungkas Anies.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini