TRIBUNNEWS.COM – Setiap warga punya hak yang sama untuk selalu diperhatikan oleh pemerintah. Namun terkadang, para penyandangan disabilitas seakan ‘tak punya tempat’. Keberadaan mereka seringkali diacuhkan, bahkan tak masuk skala prioritas.
Namun semua hal ini berubah di bawah kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mereka kini punya ‘tempat’ di Jakarta. Mereka kini diperhatikan, bahkan untuk bisa membantu kehidupan dan aktivitas sehari-hari, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan beberapa program, salah satunya menghadirkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Kartu ini menjadi bagian dari beragamnya Kartu Sosial yang dihadirkan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) resmi dihadirkan oleh Gubernur Anies pada 28 Agustus 2019 lalu. Program ini sendiri bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.
Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah. Para Penyandang Disabilitas yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan KPDJ, dapat mengajukan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Setiap Gedung Wajib Penuhi Fasilitas Disabilitas
Selain memberikan kartu kesejahteraan kepada Penyandang Disabilitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat regulasi yang wajib ditaati oleh pengembang perumahan dan gedung perkantoran, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah disabilitas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Peraturan ini berlaku bagi setiap bangunan gedung peruntukan kepentingan umum seperti hotel, perkantoran, mall, dan apartemen. Setiap pengembang bangunan harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik, bagi penyandang disabilitas. Sebab, jika tidak, ada sanksi tegas yang akan menanti mereka.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam kondisi layak, dapat dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Candra, beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut dapat diberikan setelah DPMPTSP mendapatkan rekomendasi dari hasil pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin oleh SKPD Teknis. Dalam memproses perizinan bangunan gedung, kata Benny, pihaknya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2017, tentang Persyaratan kemudahan bangunan gedung.
Syarat Yang Harus Dipenuhi
Untuk bisa mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter, dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter; memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:10 untuk dalam bangunan dan 1:12 untuk luar bangunan, serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.
Kedua, pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter; hand rail; dan menyediakan toilet khusus disabilitas. Seluruh desain fasilitas khusus penyandang disabilitas tersebut wajib dimuat ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) pada saat pengembang mengajukan izin.