TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ingin menguji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki? Mengikuti perkembangan zaman, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi E-Uji Emisi ini diluncurkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
“Aplikasi E-Uji Emisi ini baru dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” kata Andono saat berbincang di Balaikota Jakarta, belum lama ini.
Fitur Utama Aplikasi E-Uji Emisi
Membantu warga Jakarta secara mudah mengecek tingkat emisi kendaraan mereka, aplikasi E-Uji Emisi punya beberapa fitur utama yang bermanfaat. Fitur itu diantaranya Pengecekan Hasil Uji Emisi Kendaraan; Sejarah Uji Emisi Kendaraan; Informasi daftar Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) terdekat dari lokasi Anda; Pendaftaran BPUE; Pendaftaran Kendaraan untuk dilakukan pengujian; dan Informasi dan Kegiatan terkait Uji Emisi.
Awalnya, pengguna memasukkan plat nomor kendaraan. Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan tersebut. Biasanya, uji emisi kendaraan itu dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi di mana dia berada.
Semakin Banyak Bengkel Terintegrasi Aplikasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, juga menyampaikan, kini, sebanyak 155 bengkel telah terintegrasi dengan aplikasi E-Uji Emisi untuk layanan uji emisi kendaraan di Jakarta. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.
Dia menargetkan 933 unit bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas populasi pada 2020. Saat ini, ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun. Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.
Tekan Polusi Udara
Pemprov DKI Jakarta menegaskan uji emisi sangat penting untuk menekan polusi udara di Jakarta. Saat ini, sekitar 60-70 persen polusi berasal dari kendaraan bermotor. Dengan uji emisi ini, masyarakat akan turut memperbaiki kualitas udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan di Jakarta.
"Tahun depan kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari dalam dan luar daerah. Jadi, harus lolos uji emisi," kata Anies.
Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga gencar melakukan uji emisi untuk kendaraan yang dipakai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya, di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Walikota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota.
"Tujuan kita melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara, kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.(*)