TRIBUNNEWS.COM - RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok oleh DPR RI, bertujuan untuk melindungi pekerja dari radikalisme ekonomi dan melindungi dunia usaha dari radikalisme sosial.
Hal ini ditegaskan oleh Sari Yuliati, anggota Komisi 3 DPR RI setelah menerima sejumlah perwakilan serikat pekerja yang menyampaikan pendapat mereka di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/08/2020).
“RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” kata Sari Yuliati kepada media.
Hal itu pula yang membuat RUU Cipta Kerja ini sangat penting dalam kondisi perekonomian saat ini. Terlebih saat perekonomian mengalami pelemahan dan membutuhkan banyak investasi akibat pandemi Covid-19.
Sari Yuliati menjelaskan jika dunia usaha memang tengah mengalami goncangan. Namun saat kondisi membaik dengan harapan adanya penemuan vaksin anti Covid-10 maka dunia usaha akan membutuhkan investasi besar-besaran.
Para pekerja yang dirumahkan akan kembali beraktivitas bahkan akan merekrut pekerja baru.
“RUU itu nanti akan membuat pekerja memiliki pegangan yang lebih kuat karena mereka akan mendapatkan perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha,” ucap Sari Yuliati.
Anggota Fraksi Partai Golkar dari NTB ini juga menjelaskan jika RUU Cipta Kerja tersebut memberikan dampak positif bagi buruh. Terutama terakit dengan peraturan upah minimum yang tentunya akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.
"Ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal," ungkap Sari Yuliati. Pasalnya dalam RUU Cipta Kerja hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi dan industri padat karya.
"Di Indonesia sekarang ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum. Satu provinsi seperti Jawa Barat itu mempunyai 28 jenis upah minimum karena kabupaten/kota masing-masing punya upah minimum dengan nilai yang berbeda dan ini membingungkan," ujar Sari Yuliati.
Sari berpendapat dengan adanya RUU Cipta Kerja maka akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman. Apalagi dalam RUU Cipta kerja juga mengatur bahwa upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Ketentuan upah minimum ini seharusnya diterapkan menjadi jaringan pengaman," tutur Sari Yuliati. Ia juga menyatakan upah minimum seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun. Sedangkan yang sudah bekerja lebih dari waktu tersebut, tidak boleh sama dengan upah minimum, dan harus di atas upah minimum dengan skala upah tertentu.