TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR menggelar rapat kerja dan dengar pendapat pada Senin (21/9/2020) di Gedung DPR, Jakarta. Hadir dalam raker itu antara lain Mendagri, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kesimpulan dalam raker dan dengar pendapat tersebut bahwa hingga saat ini seluruh tahapan Pilkada yang berlangsung dinilai masih sesuai dengan sebagaimana yang direncanakan dan situasinya masih terkendali.
“Oleh karena itu kami menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap on schedule dilaksanakan hari pencoblosannya pada tanggal 9 Desember. Kami mendukung penuh sikap pemerintah dan pernyataan Presiden untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Dalam raker itu juga disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 dilangsungkan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
“Yang paling penting dari Raker ini adalah telah dibahas pemetaan secara rinci terhadap potensi-potensi masalah yang akan terjadi di tahapan-tahapan berikutnya. Terutama terkait terjadinya kerawanan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Doli Kurnia.
Ia juga menambahkan bawah dari pemetaan itu juga sudah disusun peta solusi yang akan dirumuskan pada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang harus sudah selesai dan diundangkan besok.
Dalam revisi PKPU tersebut, Komisi II menekankan beberapa hal. Misalnya melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak -arakan, dan lain-lain. Selain itu juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.
Saat pelaksanaan pilkada juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Raker juga menyetujui penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan WakiI Gubemur Bupati dan WakiI Bupati dan/atau Walikota dan WakiI Walikota.
Dalam pemungutan suara nanti, raker juga menyetujui adanya Pengaturan tata cara pemungutan suara khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Untuk pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara juga melalui e-rekap. Ini adalah yang pertama kali dilakukan di Pilkada selama ini.
Selain itu Komisi II juga meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu KPU, DKPP Kemendagri TNI Satuan tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran di Pilkada.
Terakhir, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan terinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang Status zona dan Risiko Covid-19 di setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Hal ini untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 berlangsung.