News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi dan Elemen Mendukung

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Legislasi Firman Subagio.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra , PKB, P3 dan lainnya sepakat untuk menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan.            

“Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata anggota Badan Legislasi Firman Subagio, Senin (28/9).

Soal pesangon, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stake holder, akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

“Ini seperti Undang-Undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” kata Firman.

Terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

“RUU ini dibuat agar menjamin upah yang paling tinggi itu tidak turun,” ujar Supratman Andi Agtas, ketua Baleg DPR RI. Selain itu upah mininum kabupaten/ kota tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah.

“PKWT memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kepada para pekerjanya termasuk out sourching,” tambah Supratman.

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, pada intinya disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Skema dan besarannya akan diatur oleh pemerintah. Sebenernya ini sama saja seperti hari ini. Nanti akan kita bahas juga dalam pembahasan lebih rinci soal pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan ini,” kata Firman menambahkan.

Anggota Baleg dari Golkar itu juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. Selain Golkar, beberapa partai seperti PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, dan PKB, juga sudah menyetujui RUU tersebut. “Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stake holder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini,” kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini