News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSPN Sebuat Aksi Mogok Nasional Membahayakan Masyarakat Indonesia

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Usaha sekelompok elemen buruh di Tanah Air yang akan membuat aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Kondisi perekonomian yang belum stabil dan kesehatan masyarakat yang menurun, akan semakin terpuruk dengan aksi tak simpatik para buruh yang ingin menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.

“Dampak Pandemi Covid-19 yang belum berakhir selama ini telah menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, sehingga aksi mogok tanpa mempertimbangkan hal itu sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Ristadi, Presiden DPP KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nasional) dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Mempertimbangkan hal itu maka dengan tegas Ristadi menyatakan jika KSPN tidak akan ikut mogok nasional tersebut. “Mempertimbangkan saran dan masukan yang berkembang dari pengurus pusat dan daerah akan situasi lapangan dan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK dari anggota KSPN,” ungkap Ristadi.          

Dalam menyikapi rencana pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat ini, KSPN menganggap berbagai usahai advokasi telah mereka lakukan dalam pembahsanan Omnibus Law itu.  RUU tersebut juga sudah dibahas melalui diskusi lewat jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

Bahkan KSPN ikut masuk terlibat dalam tim tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

“Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” kata Ristadi.

Dalam RUU Cipta Kerja sendiri, kususnya klaster ketenagakerjaan juga sudah mendapatkan pembahasan yang sangat baik. Mayoritas tuntutan dari para buruh sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi para pekerja dan buruh untuk menolak atau bahkan menggelar aksi mogok nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini