News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Airlangga Yakin RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.

“Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,” kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian Sabtu (3/10/2020) saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.

“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” tambah Airlangga.

Untuk koperasi terdapat kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.

Sementara untuk Sertifikasi Halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

“Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ucap Airlangga.

Untuk nelayan juga telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu di KKP, dimana KemenHub memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Dari sisi perumahan, lewat RUU Cipta Kerja Pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). “Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,” ucap Airlangga.

Terkait dengan peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU Cipta Kerja juga hadir memberi solusi. Misalnya adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Menurut Airlangga Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Dalam Pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.
Airlangga juga menyatakan jika persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, mereka akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan mereka mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

“Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ungkap Airlangga.

Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini