News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jakarta Terkini

Terobosan Pemprov DKI Kendalikan Kasus COVID-19

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai upaya dan terobosan dalam pengendalian pandemi COVID-19 sejak WHO mengumumkan status pandemi global pada 11 Maret lalu. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang mana saat ini tengah memasuki masa transisi.

"Kami melakukan penyusunan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan situasi dan perkembangan kasus COVID-19. Kebijakan yang dikeluarkan dalam penanganan COVID-19 dibuat komprehensif mulai dari pencegahan hingga pengendalian," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, pada Senin, (26/10/2020).

Dalam aspek pencegahan misalnya, sosialisasi dilakukan secara masif di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pasar, halte, terminal, dan pusat keramaian lainnya. Selain itu, diterapkan pula skrining COVID-19 di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) bagi masyarakat yang memiliki gejala COVID-19.  Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan petugas menggunakan alat pelindung diri dalam menangani COVID-19.

"Kami juga melakukan pemeriksaan cepat (rapid test), serta pengambilan dan pengiriman spesimen COVID-19 oleh Puskesmas/Rumah Sakit atau suku dinas kesehatan (Sudinkes). Kami membuat pelaporan pemeriksaan laboratorium serta memberlakukan tata laksana penanganan spesimen COVID-19 yang melebihi kapasitas laboratorium pemeriksa. Selain itu, kami juga mengatur pengelolaan limbah medis terkait COVID-19," jelasnya.

Untuk mengantisipasi penularan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memantau pemulangan pasien yang berstatus dalam pengawasan dengan masa tunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Lalu, membuat protokol pemulasaran jenazah Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan non-fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian, membuat pedoman dalam melakukan isolasi mandiri sehingga dapat terkendali. “Kami memberikan pula kemudahan bagi pasien COVID-19 yang memerlukan isolasi untuk dirujuk ke shelter atau rumah sakit,” imbuhnya.

Tidak hanya kepada pasien dalam pengawasan, Widyastuti menyebut, pihaknya juga memantau mereka yang berstatus dalam pemantauan dan orang tanpa gejala. Kemudian, membuat alur pelacakan kontak erat sehingga mempercepat penanganan warga yang berpotensi tertular COVID-19.

Pengendalian tersebut dibarengi dengan penyebarluasan informasi protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) secara masif dan penetapan pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Agar sampai pada tingkatan masyarakat yang paling kecil yakni keluarga, kampanye protokol kesehatan tersebut melibatkan para kader kesehatan, baik kader posyandu dan kader Jumantik, hingga kader Dasawisma.

"Kami juga mendorong pembentukan Gugus Tugas RT/RW dan membuat panduan pelaporan ke pengurus RT/RW/Lurah/Camat jika ada warga yang diduga terpapar Covid-19, "katanya. 

Untuk mengurangi dampak psikologi akibat stigma COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, menerbitkan surat keterangan masa pemantauan dan selesai masa pemantauan COVID-19. Tidak ketinggalan, tentunya melakukan desinfeksi di berbagai fasilitas umum.

"Pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan Dinas Kesehatan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kader kesehatan, pejabat wilayah setempat sampai tingkat RT/RW, dan tokoh agama," tutur Widyastuti.

Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia turut mengapresiasi langkah sistematis yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta serta seluruh jajarannya dalam upaya penanganan wabah COVID-19. Seperti dilansir dari Berita Jakarta, Ketua Umum Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, memuji langkah cepat jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penelusuran bila ditemukan satu kasus warga yang reaktif COVID-19 dan menggelar tes PCR secara masif, serta penyediaan ruang isolasi dan ICU guna merawat penderita COVID-19. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini