TRIBUNNEWS.COM - Banyaknya warga yang terpapar COVID-19 berdampak pada kenaikan jumlah kematian. Sebagian warga menolak penguburan jenazah COVID-19 yang tak jauh dari lingkungan tempat tinggal mereka. Padahal, penguburan jenazah COVID-19 telah sesuai protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan.
Salah satu petugas pemakaman di TPU Pondok Rangon Jakarta Timur, Imang, menceritakan protokol kesehatan dalam pemulasaran dan penguburan jenazah diterapkan sangat ketat. Petugas pemakaman yang jumlahnya 119 orang itu akan menolak bila ada jenazah yang pemulasarannya kurang baik.
“Sempat ada yang menolak jenazah karena ada yang tidak dilapisi plastik atau cara bungkus plastiknya kurang baik. Pernah waktu itu ada jenazah yang dibungkusnya kurang baik, ambulansnya balik lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, tantangan dalam memakamkan jenazah COVID-19 sekarang ini adalah licinnya kondisi pemakaman. Musim penghujan membuat tanah sangat licin, sementara jenazah harus dimakamkan dengan baik. "Tanah basah jadi agak sulit, harus tetap waspada meskipun licin. Kami berusaha seoptimal mungkin," imbuhnya.
Perlu diketahui, sejak Maret hingga September 2020, terdapat 6.493 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan COVID-19. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan penjelasan dan edukasi kepada warga mengenai jenazah yang harus dimakamkan dengan protokol COVID-19.
"Warga sekitar diberi penjelasan atau edukasi untuk tidak menolak jenazah COVID-19 karena sudah melalui protokol yang ketat. Edukasi yang diberikan berupa penjelasan bahwa untuk kasus kematian probable dan kasus konfirmasi COVID-19 penanganan pemulasaran, sudah dilakukan sesuai prosedur khusus untuk jenazah infeksius," katanya, pada Selasa, (27/10/2020).
Selain itu, lanjut Widyastuti, untuk mencegah penularan, petugas pemakaman di DKI Jakarta dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Mereka juga diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan negatif COVID-19 dengan metode swab atau PCR. "Pengurusan jenazah pasien COVID-19 telah melalui prosedur dengan langkah-langkah untuk mencegah agar tidak terjadi transmisi penularan dari jenazah ke petugas, masyarakat, dan lingkungan sekitar," tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyusun protokol kesehatan pemulasaran jenazah COVID-19, baik itu yang meninggal di fasilitas layanan kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan, sebagai tindak lanjut pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 dari Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan pemulasaran jenazah kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor 74/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Luar Fasilitas Kesehatan.
"Surat Edaran disusun berdasarkan pedoman penanganan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dan input dari tim ahli pemulasaran jenazah infeksius,” pungkasnya.