TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh warganya, terutama dalam penggunaan masker, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pengawasan dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dari tingkat Kelurahan hingga Provinsi. Pengawasan ini dijuluki Operasi Tertib Masker.
"Titik lokasi yang dipilih secara random meliputi kawasan permukiman penduduk, jalan protokol, jalan penghubung maupun kawasan-kawasan tertentu yang berpotensi keramaian seperti pasar, taman atau fasilitas umum kota," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, Kamis (29/10/2020).
Untuk daerah-daerah yang mobilitas masyarakatnya tinggi, menurut Arifin, pengawasan dilakukan secara rutin.
Di antaranya, Kawasan Kota Tua, Kawasan PD Pasar Kramat Jati Jalan Raya Bogor, Perumahan Taman Intercone Kembangan, Kawasan Danau Sunter, Kawasan Pasar Baru Metro Atom, dan Kawasan PD Pasar Minggu Jalan Raya Ragunan.
Arifin menambahkan, jajarannya mengawasi secara detil warga untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, utamanya masker.
Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker atau mengenakan masker tidak secara baik dan benar, maka akan mendapatkan sanksi.
"Orang yang membawa masker tapi tidak digunakan, contoh disimpan di saku, di tas atau hanya diletakkan di dashboard mobil, dan orang yang menggunakan, tapi tidak dengan benar seperti dipakai di dagu atau leher, itu yang akan kami beri sanksi," tuturnya.
Saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta langsung akan memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pasalnya, tahapan sosialisasi penggunaan masker telah dilakukan sejak April lalu.
"Kemudian, berlanjut sampai dengan saat ini, dengan penerapan sanksi teguran tertulis maupun sanksi kerja sosial maupun denda adminsitratif," katanya.
Langkah tegas dengan langsung menerapkan sanksi ini, menurut Arifin, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran untuk saling melindungi dari penularan virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran PSBB adalah sesuai Peraturan Gubernur. Ada beberapa Peraturan Gubernur yang menjadi dasar pengenaan sanksi, yaitu Pergub Nomor 41 Tahun 2020, Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 101 Tahun 2020," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa Satpol PP Provinsi DKI Jakarta perlu melibatkan elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan penggunaan masker.
"Ini sudah baik, tapi tidak cukup kalau hanya Satpol PP yang bertindak, harus melibatkan elemen masyarakat, misalnya ormas-ormas di Jakarta," kata dia.
Dengan melibatkan elemen masyarakat, maka jangkauannya lebih luas dan seluruh wilayah dapat tertangani dengan baik. Hal ini mengingat, kondisi penyebaran COVID-19 di Jakarta saat ini hampir merata di seluruh wilayah.
"Apabila menggandeng masyarakat, melibatkan masyarakat, maka pengawasan yang dilakukan bisa sampai ke kampung-kampung, dan itu baik untuk kita semua lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.