News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetap Aman Naik Angkutan Umum di Jakarta Saat Pandemi COVID-19

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Menggunakan angkutan umum di masa pandemi memang rentan terhadap risiko tertular COVID-19. Untuk meminimalisir penularan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya merancang berbagai aturan agar masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum dengan aman dan nyaman. Salah satunya yang ditekankan adalah pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas sebagaimana mestinya.

"Kami memberlakukan pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna transportasi untuk pergerakan orang dan barang yaitu maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi," katanya, pada Jumat, (6/11/2020).

Selain itu, dilakukan pula pembatasan jam operasional bagi angkutan umum. Masyarakat perlu menyesuaikan kembali waktu perjalanan dengan pembatasan jam operasional tersebut.

Untuk Transjakarta beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB, Angkutan Umum Reguler beroperasi pada pukul 05.00-22.00 WIB, Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi pada pukul 05.00-21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi pada pukul 05.30-21.00 WIB, Angkutan Perairan beroperasi pada pukul 05.00-18.00 WIB, dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

"Untuk prasarana/penunjang transportasi umum, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional masing-masing sarana transportasi umum," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Syafrin mengatakan bahwa jajarannya terus melakukan pengawasan dan pendataan secara rutin. Bahkan, sejak awal Maret, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2020 yang ditujukan kepada pengelola angkutan umum mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap peyebaran COVID-19.

“Kami telah melakukan sosialisasi tentang gejala COVID-19 dan cara mengurangi penularan kepada pengemudi, karyawan, dan penumpang di masing-masing armada angkutan umum. Pihak pengelola angkutan umum telah diimbau agar dapat menyediakan thermal gun untuk pengecekan suhu tubuh rutin, menyemprotkan desinfektan sebelum dan sesudah kendaraan masuk ke pool, dan menyediakan hand sanitizer di dalam kendaraan,” terangnya.

Syafrin pun mengimbau agar seluruh masyarakat, baik itu pengemudi maupun penumpang, dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan benar selama menggunakan angkutan umum. "Hindari menyentuh wajah secara langsung setelah memegang kemudi atau hand grip," pesannya.

Sebagai upaya pencegahan penularan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 mengenai kewajiban penggunaan masker di angkutan umum. “Diikuti dengan memberikan edukasi kepada karyawan, pengemudi, dan penumpang tentang tata cara menggunakan masker yang benar," tambahnya.

Pemilik atau pengelola angkutan umum diminta melakukan pelatihan tanggap darurat COVID-19 kepada karyawan dan pengemudi, serta diminta melaporkan kepada jajaran Pemprov DKI Jakarta apabila ditemukan adanya kasus COVID-19, agar dapat segera ditangani secara tepat.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Haris Muhammadun, mengatakan, sejauh ini, masyarakat sudah tertib menerapkan protokol kesehatan di transportasi umum. Hanya saja, untuk menghindari penularan COVID-19 akibat penumpukan penumpang, ia meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan jumlah armadanya.

"Sejauh ini sudah tertib, dan aman. Tapi, perlu dibarengi dengan jumlah armada yang juga ditambah. Semoga aturan ini terus dapat dipatuhi masyarakat," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini