TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Berbagai upaya ditempuh dalam rangka memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan setara di fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan, pihaknya telah menyiapkan fasilitas dan program khusus untuk memastikan aksesibilitas yang baik bagi kelompok rentan tersebut.
“Kami fokus pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang non-diskriminatif dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang mencakup aksesibilitas fisik, aksesibilitas non-fisik, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan,” ucapnya.
Saat ini, Dinkes Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan prioritas layanan di 44 puskesmas dan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) di Jakarta. Harapannya, para penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses layanan kesehatan.
“Kami menyediakan loket prioritas khusus untuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” ujarnya.
Ani menjelaskan, standar pelayanan kesehatan yang ideal bagi penyandang disabilitas sudah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Dalam aturan itu, fasilitas yang harus disediakan mencakup aksesibilitas fisik, seperti jalur pejalan kaki, jalur pemandu, serta fasilitas non-fisik seperti pelayanan informasi dan layanan khusus.
Baca juga: Terus Ditingkatkan, Pemprov DKI: 40.210 UMKM di Jakarta Gunakan Pembayaran Digital
Bagi penyandang disabilitas yang kesulitan datang ke fasilitas kesehatan, Dinkes DKI juga menyediakan layanan kesehatan di rumah. Layanan ini difasilitasi oleh puskesmas, sesuai domisili dan dilakukan oleh tim khusus.
Ani menambahkan, pihaknya saat ini juga terus aktif melatih tenaga kesehatan. Pada 2023 lalu, Dinkes Provinsi DKI Jakarta telah menyelenggarakan workshop Rancangan Aksi Daerah (RAD) yang diikuti 104 peserta. “Pada 2024 ini, kami menargetkan pelatihan untuk 30 pemberi layanan di setiap angkatan,” katanya.
Tak hanya itu, Dinkes Provinsi DKI Jakarta menggandeng Perangkat Daerah (PD) lain untuk turut meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Jakarta.
“Kami melibatkan Perangkat Daerah dalam perumusan kebijakan teknis, untuk membahas pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas,” tutur Ani.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta, Pemprov DKI Pastikan KJP Plus Tepat Sasaran
Saat ini, Dinkes Provinsi DKI Jakarta menargetkan 100 persen pemeriksaan kesehatan untuk diagnosis disabilitas. Kemudian, sebanyak 85 persen puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi sesuai pedoman.
“Kami terus berupaya mencapai target-target ini untuk memastikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi penyandang disabilitas,” papar Ani.
Berbagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas ini diapresiasi Anggota DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. Menurutnya, tak boleh ada program yang menimbulkan kesan diskriminatif bagi kelompok tertentu.
“Pelaksanaan layanan kesehatan seperti loket khusus, jalur sendiri, dan sebagainya untuk penyandang disabilitas merupakan program penting. Karena pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah tanggung jawab pemerintah daerah,” urai Elva.
Ia mengapresiasi pula Pj. Gubernur Heru beserta jajarannya yang hingga kini terus memberikan bantuan sosial Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). “Kita apresiasi untuk jajaran Dinkes DKI Jakarta yang konsisten memberikan layanan optimal bagi kelompok disabilitas. Harapannya, ini terus dilaksanakan untuk menciptakan Jakarta yang inklusif bagi siapa pun,” beber Elva.(*)
Baca juga: Minimalisir Penularan Mpox di Jakarta, Pemprov DKI Beri Vaksin ke Ratusan Kelompok Rentan