TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah bangunan tua milik Peruri di Kota Jakarta yang bergaya art deco dan berusia di atas 50 tahun sebagai aset cagar budaya dan dilindungi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865 dan Nomor 892 Tahun 2023.
Aset-aset tersebut di antaranya adalah rumah dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, Nomor 4B, Nomor 6C, dan Nomor 6D, gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta rumah dinas direktur utama Peruri.
"Penetapan aset Peruri ebagai cagar budaya ini menjelaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia," ungkap Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.
Menurut Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini,” ujar Iwan.
Sejak berdiri pada 1971, BUMN ini menjadi pilar utama dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis milik negara. Dengan status baru sebagai cagar budaya, aset-aset bangunan tua Peruri tersebut diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional.
"Gedung-gedung dan fasilitas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga menjadi simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia, serta kontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara," kata Adi Sunardi.
"Aset ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa,” imbuh Adi Sunardi.
Dijelaskan, penetapan aset Peruri sebagai cagar budaya telah memenuhi empat kriteria di antaranya telah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Baca juga: Erick Thohir Yakin Peruri Siap Menjadi GovTech Indonesia
Adi menmbahkan, pihaknya tetap melakukan pengembangan aset seperti pembangunan Taman Kota Peruri yang mengubah area eks pabrik percetakan uang melalui prinsip adaptive reuse dengan tetap mempertahankan heritage dan gaya arsitektur art deco menjadi sebuah ruang terbuka hijau dan salah satu area kreatif di tengah Kota Jakarta Selatan.
"Program pengembangan aset ini tetap sejalan dengan prinsip cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang untuk menjaga keaslian dan integritasnya," bebernya.
Laporan Noverius Laoli | Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/pemprov-dki-jakarta-tetapkan-sejumlah-aset-peruri-sebagai-cagar-budaya