TRIBUNNEWS.COM - Upaya pemberian hak untuk mendapatkan pendidikan bagi kelompok disabilitas masih menjadi perhatian di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, terdapat 30 SLB di berbagai kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, 11 adalah SLB Negeri milik pemerintah provinsi, sementara 19 lainnya dikelola oleh pihak swasta.
Jumlah SLB ini adalah kekuatan penting untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dari kalangan disabilitas.
Pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas mendapatkan perhatian besar.
Salah satu bukti perhatian ini adalah keterbukaan dan ketersediaan akses pendidikan formal melalui Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selain itu, sebagai langkah konkret, mereka mengirim 300 guru ke Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk mempelajari pendidikan inklusif.
"Kami telah melakukan hal yang luar biasa untuk memfasilitasi para disabilitas," kata Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023 dalam keterangannya pada Kamis (7/11/2024).
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
Untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas, ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perda ini mengatur berbagai aspek untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas yang setara.
Perda ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara dengan kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama, sesuai dengan undang-undang.
"Perda Nomor 1 Tahun 2018 adalah bagian dari komitmen," kata pria yang kembali maju sebagai calon kepala daerah tersebut.