News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Mendukung Kemudahan Berusaha dan Investasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019. Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan lebih lanjut, “Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi.”

Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan bahwa, “Empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.”

“Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” sambung Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Kebijakan baru di atur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui 1) penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia; 2) Penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga; 3) Penghasilan WNA dan SPDN hanya atas penghasilan dari Indonesia; 4) Relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak; 5) Penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga; dan 6) Rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya menyambut baik Sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto sebagai narasumber dalam acara “Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan” bersama Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi yang diadakan pada Senin, 7 Desember 2020.

Selanjutnya, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan berbagai peraturan turunan, penguatan kelembagaan, iklusi pajak yang berkesinambungan, tersedianya data melalui teknologi informasi adminitrasi pajak yang modern, dan tentunya kolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini