News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Airlangga: Aturan Program Vaksinasi Mandiri Tengah Dipersiapkan Pemerintah

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera melaksanakan program akselerasi vaksin, melalui program vaksin mandiri. Saat ini regulasi tentang program tersebut tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga hartarto dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual pada Kamis (21/1/2021) di Jakarta.

“Regulasi ini akan mengatur pembelian oleh sektor industri tertentu, yang akan diberikan kepada karyawan secara gratis,” kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Airlangga juga menyatakan beberapa hal yang terkait dengan hal-hal teknis akan terus dipersiapkan. Selain itu pemerintah mengusahakan agar sumber dari vaksin itu (program mandiri) berbeda dari sumber vaksin yang diberikan pemerintah gratis kepada masyarakat.

Menko Airlangga menambahkan, jika pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani.

“Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan,” ungkap Airlangga.

Airlangga juga melaporkan update program vaksinasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini. Khusus vaksinasi bagi pelayan atau tenaga kesehatan sampai terus mengalami kemajuan dan diharapkan pada bulan Februari 2021 sudah selesai.

Pemerintah juga segera melakukan penambahan dosis yang akan didistribusikan ke daerah sebanyak 1,8 juta dosis, pada tanggal 21 Januari 2021. “Selain itu pemerintah akan terus mengintegrasikan sistem satu data dalam program vaksinasi ini,” tambah Airlangga.

Dalam rapat terbatas juga dibahas tentang PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) yang terus diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan di tujuh provinsi Jawa-Bali. Khususnya di kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan. PPKM akan berlaku kembali dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang hal itu. Selanjutnya masing-masing Gubernur diharapkan bisa mengevaluasi berdasarkan parameter dari tingkat kesembuhan, terutama angka kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian angkat kematian di atas tingkat nasional, kasus positif di atas tingkat nasional dan bed occupancy rate di atas tingkat nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi, kemudian untuk terus diberlakukan PPKM,” kata Airlangga.

Terhadap pembatasan kegiatan nasional yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall (pusat perbelanjaan) dan restoran. Dimana untuk mall dan restoran yang selama ini dibatasi buka dan beroperasi hingga pukul 19.00 akan ditambah hingga pukul 20.00.

“Ini dilakukan karena ada daerah yang flat penambahan kasus Covid-19,” kata Airlangga.

Sementara sektor yang lainnya tetap, seperti kegiatan perkantoran, sekolah atau belajar mengajar tetap online dan sektor Esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, restoran dine-in 25 persen sementara take away tetap diizinkan sesuai jam operasi.

Kegiatan konstruksi dan ibadah tetap 50 persen. Fasilitas umum tetap ditutup dan terkait transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini