News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meutya Hafid: RUU PDP Mendesak Disahkan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pirbadi (RUU PDP) mendesak diselesaikan.

Menurut Kapoksi Fraksi Golkar di Komisi I ini, UU PDP merupakan jawaban dari tantangan zaman yang memuat secara utuh perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Selama ini, Meutya mengatakan, aturan perlindungan data pribadi tersebar di berbagai aturan. Padahal, pengaturan data pribadi harus dilakukan secara komprehensif. Meutya menegaskan, Fraksi Golkar akan mengawal dan mendorong pembahasan RUU PDP segera diselesaikan. “Kami dari Poksi Komisi I mengawal dan mendorong agar RUU PDP ini dapat segera disahkan,” tutur Meutya saat membuka webinar 'RUU PDP untuk Kita', Senin (25/1).

Ia menambahkan, ada sejumlah isu penting yang harus ada dalam materi RUU PDP. Antara lain, penegasan terkait pengaturan hak-hak pemilih data pribadi, kewajiban dan tanggungjawab pengelola data pribadi. Selain itu, RUU PDP ini akan menjadi dasar hukum pembentukan badan otoritas pengawan independen.

“Otoritas Pengawas Independen ini harus terbebas dari kepentingan politik, swasta, atau pihak manapun,” tegasnya. Meutya menegaskan, hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat kepada seluruh pihak. Baik, masyarakat, maupun pemerintah.

Sementara, publik figur Ririn Dwi Ariyanti mengaku sebagai pihak yang sangat menunggu pengesahan RUU PDP. Ia mengaku pernah menjadi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan pihak lain. “Pernah foto saya diambil untuk sebuah produk. Padahal saya tidak pernah merasa kapan ada foto bersama produk itu,” tutur Ririn.

Ia menambahkan, masyarakat saat ini tengah menunggu DPR dan pemerintah mengesahkan RUU PDP. Namun, Ririn mengingatkan, selain mengandalkan aturan dari pemerintah, masyarakat sebaiknya membentengi diri dari penggunaan media sosial secara berlebihan. Artinya, setiap individu harus memiliki filter terkait konten yang dibagikan dalam media sosialnya masing-masing. “Minimal dari diri kita yang bisa jaga diri kita. Misalnya untuk rumah, nomor telepon, plat mobil, itu salah satu cara memfilter dari diri kita sendiri,” tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini