News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekor Harga TBS Kelapa Sawit, Berkat UU Cipta Kerja dan Mandatori Biodiesel

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelapa Sawit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masa pandemi Covid-19, sektor pertanian adalah salah satu primadona ekspor Indonesia. Ini ditunjukkan oleh komoditas kelapa sawit yang menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan tahun ini, harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit di Tanah Air terus bertengger tinggi.

Ini tak lain karena berbagai upaya yang sudah dilakukan pemerintah. Mulai dari penetapan UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga kebijakan mandatori biodiesel 30 (B30).

Berdasarkan laporan dari anggota DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) di 22 provinsi dan 136 kabupaten menunjukkan tren positif harga TBS sawit. Petani sawit pun mendapatkan kado terindah sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri. Kesejahteraan petani sawit pun kini meningkat.

“Ini kado terindah bagi petani sawit di Indonesia. Sepanjang republik ini berdiri, baru tahun ini petani menikmati manisnya harga TBS,” ujar Gulat Manurung, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), di sela-sela upacara HUT ke-76 RI, Selasa (17/8/2021).

Beberapa tahun sebelumnya harga TBS sempat anjlok akibat dampak kampanye hitam produk sawit dari beberapa negara Uni Eropa. Namun kini berkat kebijakan pemerintah, tahun ini harga sawit terus melonjak.

Di sejumlah provinsi yang biasanya menerima Harga TBS di bawah Rp 1.000/kg, kini sudah jauh lebih baik lagi tahun ini. Di provinsi Banten, harga TBS menembus angka Rp 1.800/kg periode 16-22 Agustus 2021.

”Padahal, tahun lalu saja harga TBS diterima petani hanya Rp 600 per kilogram. Kami bersyukur tahun ini dapat harga bagus,” ujar Gulat Manurung.

Selain di Banten, kini di semua provinsi harga TBS sangat positif. Di Kalimantan Selatan, per 16 Agustus 2021, harga TBS ditetapkan provinsi sebesar Rp2.100/kg. “Di pabrik, harga pembelian bisa mencapai Rp2.350 sampai Rp2.400 per kilogram. Luar biasa, harga TBS pada tahun ini,” ungkap Samsul Bahri, Ketua DPW APKASINDO Kalimantan Selatan.

Hingga periode I Agustus ini, harga tertinggi bahkan mencapai Rp2.542/kg seperti di Kalimantan Barat. “Para petani menyambut baik melesatnya harga TBS di tahun ini,” ujar Indra Rustandi, petani sawit asal Kalimantan Barat yang juga Ketua DPW APKASINDO Kalbar.

Di Jambi, harga TBS petani menyentuh angka Rp2.620/kg periode 13-19 Agustus 2021. Di periode sama tahun lalu, harga TBS hanya bertengger di angka Rp 1.870/kg. Di Riau, harga TBS cetak rekor mencapai Rp2.730/kg.

Sementara itu, harga TBS periode 11-17 Agustus di Sumatera Utara mencapai Rp2.769/kg. Begitu pula di Sumatera Selatan, harga TBS penetapan provinsi naik menjadi Rp 2.498,03/Kg periode pertama Agustus.

Di Sulawesi Tengah, pergerakan harga TBS saat ini juga sangat positif. Pada Agustus, harga TBS dapat mencapai Rp2.345/kg. Sedangkan di tahun lalu, harga TBS di provinsinya masih di bawah Rp1.500.kg.

“Harga sangat bagus sekarang dan petani sawit dengan lahan 10 hektar ke atas terancam akan jadi orang kaya,” ungkap Siswanto Ketua DPW APKASINDO Sulteng.

KH Suher, Ketua DPW APKASINDO Riau, menganalisis bahwa tingginya harga TBS di Riau sebesar Rp2.780 per kilogram dan Sumatera Utara tidak terlepas dari Penerapan Pergub Tataniaga TBS. Aturan ini diramu bersama antara lain Disbun, APKASINDO, GAPKI, dan ASPEK PIR.

“Memang baru disahkan oleh Gubernur Riau, Pak Syamsuar pada awal 2021. Harus diakui, Pergub Riau ini menjadi pergub hybrid karena perpaduan dari Pergub TBS yang sudah terlebih dahulu terbit sebelumnya di provinsi lain,” ujar Suher.

Gulat Manurung mengatakan tidak terkejut dengan tingginya harga TBS sampai Agustus ini. Bahkan mencapai rekor tertinggi dalam 15 tahun terakhir.

Walaupun ada kekhawatiran, harga CPO di pasar global bakal melandai setelah pemerintah Indonesia menyesuaikan pungutan ekspor.

“Akan tetapi, penyesuaian tarif pungutan ekspor malahan berdampak positif kepada harga. Saya optimistis tahun ini bisa tembus angka Rp3000 per kilogram,” jelas auditor ISPO ini.

Selain itu, Gulat menilai bahwa kebijakan pemerintah terkait petani kelapa sawit sangat tepat dan jitu. Mulai dari pemberlakukan mandatori Biodiesel 30 hingga UU Cipta Kerja, telah membuat sawit kembali menjadi komoditas primadona di Indonesia.

Pertama, Pengesahan UU Cipta Kerja diyakini telah menjadi gerbang hijau untuk keberlanjutan sawit Indonesia. Hal ini mulai diakui oleh beberapa negara di Eropa.

Kedua, kebijakan pungutan ekspor yang disesuaikan dalam PMK 76/2021. Aturan ini telah mampu menyeimbangkan antara industri hulu dan hilir kelapa sawit.

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketiga, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mampu mendorong petani untuk meremajakan tanaman usia yang sudah tua. Pemerintah di bawah Kemenko Perekonomian berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat.

Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektare lahan per tahun.

Keempat, mandatori biodiesel melalui campuran 30% sawit atau B30 dapat meningkatkan konsumsi sawit di dalam negeri. Bahkan Indonesia tidak lagi bergantung kepada negara lain untuk menjual CPO. Selain itu juga mengurangi kebutuhan minyak bumi untuk produksi solar.

Pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Program B30 guna mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23% di tahun 2025. Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program B30 akan tetap dijalankan pada tahun 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 juta kiloliter.

Kelima, peningkatan SDM Petani melalui dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah semakin mengubah mindset petani menuju GAP (Good Agricultural Practice).

Gulat berharap di HUT ke-77 RI pada tahun depan, BPDPKS bisa memberikan “kado” lain kepada Petani Sawit. Misalnya dukungan berdirinya 7 pabrik sawit di 7 Provinsi di bawah manajemen Koperasi Setara APKASINDO.

Berdirinya pabrik sawit adalah bentuk nyata buku dari Prof Agus Pakpahan: "Kemerdekaan bagi Petani adalah kemerdekaan untuk semua”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini